Akhirnya KPK Ngacir...
Sebobroknya DPR, ini KPK menghina Demokrasi datang di parlemen dengan Brimob menggunakan senjata laras panjang.
Silahkan dishare. Agar masyarakat bisa melek bahwa yang tertangkap tangan korupsi adalah DAMAYANTI WISNU PUTRIANTI dari PDIP, yg digeledah tetap harus PKS walau menggunakan surat yang keliru, dipaksakan dan menggunakan penyidik siluman (karena tak tertera dalam surat perintah penyidikan).
Berikut catatan UU dalam penggunaan senjata:
Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Sumber: FB Sebar Berita
Sebobroknya DPR, ini KPK menghina Demokrasi datang di parlemen dengan Brimob menggunakan senjata laras panjang.
Silahkan dishare. Agar masyarakat bisa melek bahwa yang tertangkap tangan korupsi adalah DAMAYANTI WISNU PUTRIANTI dari PDIP, yg digeledah tetap harus PKS walau menggunakan surat yang keliru, dipaksakan dan menggunakan penyidik siluman (karena tak tertera dalam surat perintah penyidikan).
Berikut catatan UU dalam penggunaan senjata:
Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Full Video.. Fahri vs KPK Dibekingi Brimob
Akhirnya KPK Ngacir... Sebobroknya DPR, ini KPK menghina Demokrasi datang di parlemen dengan Brimob menggunakan senjata laras panjang.Silahkan dishare. Agar masyarakat bisa melek bahwa yang tertangkap tangan korupsi adalah DAMAYANTI WISNU PUTRIANTI dari PDIP, yg digeledah tetap harus PKS walau menggunakan surat yang keliru, dipaksakan dan menggunakan penyidik siluman (karena tak tertera dalam surat perintah penyidikan).Berikut catatan UU dalam penggunaan senjata:Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik IndonesiaPasal 47(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; danf. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Posted by Sebar Berita on Friday, January 15, 2016
Sumber: FB Sebar Berita
0 comments:
Post a Comment