Aliansi pemuda dari Jaringan Muda Revolusi Mental meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani fokus bekerja sebagai menteri dengan segera mengundurkan diri dari keanggotaannya di parlemen.
"Presiden Jokowi selalu menggaungkan Revolusi Mental. Dia tegas melarang menterinya merangkap jabatan. Dengan rendah hati kita meminta mbak Puan untuk taat asas dan fokus bekerja sebagai menteri," kata koordinator Jaringan Muda Revolusi Mental, Kaiki melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (11/9).
Kaiki mengatakan, pada Kamis siang pihaknya telah menyambangi kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menyampaikan permintaannya itu.
Pada kesempatan itu, Jaringan Muda Revolusi Mental mengaku telah diterima oleh perwakilan Kemenko PMK. Mereka menyampaikan pesan agar Puan menaati Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
"Kami meyakini mbak Puan sangat memahami undang-undang," ungkap dia.
Sejak dilantik menjadi menteri, Puan disebut-sebut belum mengundurkan diri secara resmi dari keanggotannya di DPR RI. Meski secara fungsional Puan sudah tidak menerima segala fasilitas sebagai anggota parlemen, namun namanya ditengarai masih sebagai anggota karena belum terjadi pergantian antar-waktu atas dirinya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan DPP PDI Perjuangan sejatinya telah menyiapkan nama pengganti Puan di DPR, namun ada persoalan internal yang disebabkan adanya perebutan kursi Puan di DPR RI oleh tiga kader PDIP. (ROL)
"Presiden Jokowi selalu menggaungkan Revolusi Mental. Dia tegas melarang menterinya merangkap jabatan. Dengan rendah hati kita meminta mbak Puan untuk taat asas dan fokus bekerja sebagai menteri," kata koordinator Jaringan Muda Revolusi Mental, Kaiki melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (11/9).
Kaiki mengatakan, pada Kamis siang pihaknya telah menyambangi kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menyampaikan permintaannya itu.
Pada kesempatan itu, Jaringan Muda Revolusi Mental mengaku telah diterima oleh perwakilan Kemenko PMK. Mereka menyampaikan pesan agar Puan menaati Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.
"Kami meyakini mbak Puan sangat memahami undang-undang," ungkap dia.
Sejak dilantik menjadi menteri, Puan disebut-sebut belum mengundurkan diri secara resmi dari keanggotannya di DPR RI. Meski secara fungsional Puan sudah tidak menerima segala fasilitas sebagai anggota parlemen, namun namanya ditengarai masih sebagai anggota karena belum terjadi pergantian antar-waktu atas dirinya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan DPP PDI Perjuangan sejatinya telah menyiapkan nama pengganti Puan di DPR, namun ada persoalan internal yang disebabkan adanya perebutan kursi Puan di DPR RI oleh tiga kader PDIP. (ROL)
0 comments:
Post a Comment