728x90 AdSpace

  • Latest News

    Monday, August 31, 2015

    OC Kaligis: Gary Pelaku Utama Suap Hakim PTUN

    OC Kaligis
    Otto Cornelis Kaligis langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, usai surat dakwaan dibacakan. Kaligis menegaskan tidak terlibat dalam suap berjumlah total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD) sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

    "Gary (Moh. Yagari Bhastara Guntur) pelaku utama dalam kejahatan suap terkait operasi tangkap tangan di Medan," kata Kaligis membacakan eksepsinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/8/2015).

    Kaligis menegaskan tidak pernah menyuruh anak buahnya menyuap Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan .
    "Hakim tidak pernah meminta ke saya terkait putusan itu. Majelis bekerja secara profesional," imbuhnya.

    "Pada saat Gary ditangkap, saya tidak berada di Medan. Saya di Bali. Gary ke Medan tidak atas perintah saya, jadi siapa pelaku kejahatan yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Medan. Fakta hukum Gary pelaku utama karena sama sekali saya tidak memerintahkan atau menyuruh Gary ke Medan untuk melakukan hal tersebut," beber Kaligis di persidangan.

    Kaligis juga memprotes penangkapannya pada 13 Juli 2015 di Hotel Borobudur Jakarta. Dia menyebut penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar alat bukti yang harus disiapkan sebelumnya.

    "Untuk menetapkan saya sebagai tersangka, KPK melanggar asas dan KUHAP," ujarnya.

    Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

    "Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan.

    Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

    Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera. "Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," beber Jaksa.

    Dipaparkan dalam dakwaan, ditunjuknya Kaligis sebagai kuasa hukum yang mendampingi Pemprov Sumut bermula dari informasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengenai adanya surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012.

    Surat panggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

    "Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakpus untuk berkonsultasi dan bertemu dengan terdakwa, Gary, Yulius Irawansyah, Anis Rivai di lantai 3 ruangan kantor terdakwa membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho," beber Jaksa KPK.

    Kaligis lantas mengusulkan agar dilakukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan. "Atas usulan tersebut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyetujuinya," ujar Jaksa.

    Total ada 5 pemberian duit ke hakim dan panitera PTUN dengan total SGD 5 ribu dan USD 27 ribu untuk memuluskan permohonan yang diajukan ke PTUN Medan.

    Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/aan/detik)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OC Kaligis: Gary Pelaku Utama Suap Hakim PTUN Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top