728x90 AdSpace

  • Latest News

    Thursday, August 6, 2015

    Mendagri Tjahjo Kumolo Melanggar UU dalam Penonaktifan Gubernur Sumut

    Mendagri

    Dalam Undang Undang Nomor 32/2004, mengenai Kepala Daerah yang terlibat kasus hukum; ditetapkan untuk dinonaktifkan setelah memperoleh status Terdakwa dipengadilan.

    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan menonaktifkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hanya berdasarkan surat keterangan dari KPK, tindakan Mendagri ini dinilai melanggar Pasal 30 dan 31 UU Nomor 32/2004 yang berisi sebagai berikut: :

    Pasal 30
    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Pasal 31
    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Jelas dalam Pasal dalam Undang Undang tersebut, seorang Kepala daerah dapat diberhentikan sementara setelah di dakwa dalam sebuah persidangan dan diberhentikan tetap setelah mendapatkan putusan tetap pengadilan.

    Sebelumnya Mendagri di istana negara pada tanggal 4 Agustus sempat mengatakan bahwa belum akan menonaktifkan Gubernur Sumut, dan baru akan menonaktifkan setelah Gubernur Sumut menjalani persidangan di Pengadilan; Tapi ucapan itu akhirnya berbeda dengan kenyataan atau fakta dilapangan, karena pada tanggal 5 Agustusnya Mendagri langsung Menonaktifkan gubernur Sumut dengan memakai alasan surat keterangan KPK.

    Apa yang dilakukan Mendagri seolah melupakan Indonesia adalah negara hukum dimana asas praduga tak bersalah masih menjadi hak hukum setiap warga negara yang menjalani proses hukum, sebelum mendapatkan keputusan hukum tetap.

    Tengoklah Ratu Atut yang baru dinonaktifkan setelah mendapatkan keputusan hukum dipengadilan dan diberhentikan tetap setelah mendapatkan vonis hukum tetap setelah melalui dan menjalani proses banding (sebagai hak hukum warga negara).

    Semua Kepala Daerah merasakan perlakuan tersebut, baik dari kepala daerah yang berasal dari Partai PDIP, Golkar ataupun partai lainnya

    Tetapi hal ini berbeda kepada kepala daerah yang berasal dari Politisi PKS, mungkin karena baru kali ini terjadi terhadap politisi PKS jadi Mendagri melakukan keputusan ‘istimewa’ nya. [lingkarannnews]

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mendagri Tjahjo Kumolo Melanggar UU dalam Penonaktifan Gubernur Sumut Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top