728x90 AdSpace

  • Latest News

    Saturday, August 29, 2015

    Mantan Penasihat KPK: Pansel Bisa Dipidana Jika Loloskan Capim KPK Bermasalah

    Mantan Penasihat KPK
    Bekas penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengatakan harus ditelusuri mengenai calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

    Menurut Abdullah, harus ditelusuri kapan penetapan tersebut tersebut disampaikan kepada panitia seleksi Capim KPK sebelum ditetapkan 19 nama dari 48 nama yang mengikuti seleksi.

    "Berarti Pansel harus diperiksa Bareskrim mengapa mereka meloloskan seseorang yang sudah diberi catatan oleh Mabes Polri," kata Abdullah saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2015).

    Menurut Abdullah, sangat penting untuk dipastikan kapan Bareskrim menyampaikan penetapan tersangka itu.

    "Artinya Pansel dapat dipidana kalau sengaja meloloskan calon yang sudah diberi catatan oleh Bareskrim terhadap 48 itu," beber Abdullah.

    Namun, apabila penetapan tersangka disampaikan setelah 19 nama diumumkan, Abdullah mengatakan calon tersebut cukup dicoret saja.

    Abdullah menambahkan, untuk keterbukaan informasi, Bareskrim dan Pansel Capim KPK agar mengumumkan identitas minimal inisial calon yang bermasalah itu.

    Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan satu dari 48 nama capim KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dari 48 calom pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso di Mabes Polri.
    Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu. (tribun)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mantan Penasihat KPK: Pansel Bisa Dipidana Jika Loloskan Capim KPK Bermasalah Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top