Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan memberikan pernyataan bahwa Ustadz Syamsudin Uba dibebaskan.
Menurut TPM, Ustadz Syamsudin Uba dibebaskan karena tidak terbukti terlibat kasus terorisme sebagaimana dituduhkan aparat.
“Iya, tadi kami mendapatkan kabar bahwa Ustadz Syamsudin Uba akan dibebaskan,” kata Achmad Michdan melalui sambungan ponsel, pada Rabu (5/8/2015).
Namun, meskipun sudah bebas Ustadz Syamsudin Uba diperkirakan akan menjadi saksi dalam persidangan Ustadz M Fachry, Pemimpin Redaksi Al-Mustaqbal.net, yang ditangkap pada Ahad (22/3/2015) lalu.
“Dia dimintai keterangan, ada kemungkinan akan dijadikan sebagai saksi dalam persidangan Fachry,” imbuh Michdan.
Pernyataan TPM ini senada dengan pesan singkat yang beredar berasal dari Ustadz Syamsudin Uba sendiri.
“Bismillah…ikhwan fillah..saya di ambil keterangan oleh 88 pada hari rabu, 05 -8-15. Pukul 11.00 – 19. 00. Sebagai saksi Ust Fahri. sekitar jam 01, 00 WIT dini hari, kamis, 05 – 8 – 15 WIT beranga2 kami sudah di kembalikan ke tangan kami melalu pak arifin patugas POLDA NTT… In syaa Alloh besok hari kamis, 05 – 8 – 15 jam 06. 02…. 2 orang jakairia dan imron pulang menuju Alor kalanahi naik pesaat starnsnusa. Jam 10.00 pagi Syamsuddin menuju jakarta naik catling transit surabaya…tidak mapir di mana2…secara aturan manusia….sampai rumah…bantu do’anya…” demikian kutipan pesan singkat tersebut.
Kabar Bebasnya Ustadz Syamsudin Uba juga dikuatkan oleh Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya yang mengatakan setelah dilakukan pendalaman oleh Polda NTT bersama tim Densus 88 Mabes Polri selama beberapa hari, diketahui jaringan mereka bertiga tidak berhubungan dengan ISIS.
“Mereka dikembalikan ke kampung halaman masing-masing setelah diketahui tidak terbukti terlibat ISIS,” kata Endang, Kamis (6/8/2015) petang seperti dikutip Sinar Harapan.
Untuk diketahui, seperti diberitkan sebelumnya, Ustadz Syamsudin Uba, aktivis Islam yang dikenal kegigihannya dalam amar ma’ruf nahi munkar di wilayah Bekasi, dikabarkan ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jum’at (31/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Ustadz Syamsudin Uba ditangkap sekitar pukul 12:30 WITA bertempat di rumah Bapak Apak Kua Uba (72 th) yang beralamat di RT 04/RW 02 Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan membenarkan bahwa Ustadz Syamsudin Uba telah ditangkap. Ustadz Syamsudin Uba juga telah menghubungi TPM guna meminta bantuan sebagai penasihat hukum.
Michdan mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Ustadz Syamsudin Uba, selama ini ia hanya berdakwah di tanah kelahirannya NTT dan sama sekali tidak melakukan aksi tindakan terorisme, sebagaimana dituduhkan pihak aparat. [AW]
Menurut TPM, Ustadz Syamsudin Uba dibebaskan karena tidak terbukti terlibat kasus terorisme sebagaimana dituduhkan aparat.
“Iya, tadi kami mendapatkan kabar bahwa Ustadz Syamsudin Uba akan dibebaskan,” kata Achmad Michdan melalui sambungan ponsel, pada Rabu (5/8/2015).
Namun, meskipun sudah bebas Ustadz Syamsudin Uba diperkirakan akan menjadi saksi dalam persidangan Ustadz M Fachry, Pemimpin Redaksi Al-Mustaqbal.net, yang ditangkap pada Ahad (22/3/2015) lalu.
“Dia dimintai keterangan, ada kemungkinan akan dijadikan sebagai saksi dalam persidangan Fachry,” imbuh Michdan.
Pernyataan TPM ini senada dengan pesan singkat yang beredar berasal dari Ustadz Syamsudin Uba sendiri.
“Bismillah…ikhwan fillah..saya di ambil keterangan oleh 88 pada hari rabu, 05 -8-15. Pukul 11.00 – 19. 00. Sebagai saksi Ust Fahri. sekitar jam 01, 00 WIT dini hari, kamis, 05 – 8 – 15 WIT beranga2 kami sudah di kembalikan ke tangan kami melalu pak arifin patugas POLDA NTT… In syaa Alloh besok hari kamis, 05 – 8 – 15 jam 06. 02…. 2 orang jakairia dan imron pulang menuju Alor kalanahi naik pesaat starnsnusa. Jam 10.00 pagi Syamsuddin menuju jakarta naik catling transit surabaya…tidak mapir di mana2…secara aturan manusia….sampai rumah…bantu do’anya…” demikian kutipan pesan singkat tersebut.
Kabar Bebasnya Ustadz Syamsudin Uba juga dikuatkan oleh Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya yang mengatakan setelah dilakukan pendalaman oleh Polda NTT bersama tim Densus 88 Mabes Polri selama beberapa hari, diketahui jaringan mereka bertiga tidak berhubungan dengan ISIS.
“Mereka dikembalikan ke kampung halaman masing-masing setelah diketahui tidak terbukti terlibat ISIS,” kata Endang, Kamis (6/8/2015) petang seperti dikutip Sinar Harapan.
Untuk diketahui, seperti diberitkan sebelumnya, Ustadz Syamsudin Uba, aktivis Islam yang dikenal kegigihannya dalam amar ma’ruf nahi munkar di wilayah Bekasi, dikabarkan ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jum’at (31/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Ustadz Syamsudin Uba ditangkap sekitar pukul 12:30 WITA bertempat di rumah Bapak Apak Kua Uba (72 th) yang beralamat di RT 04/RW 02 Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan membenarkan bahwa Ustadz Syamsudin Uba telah ditangkap. Ustadz Syamsudin Uba juga telah menghubungi TPM guna meminta bantuan sebagai penasihat hukum.
Michdan mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Ustadz Syamsudin Uba, selama ini ia hanya berdakwah di tanah kelahirannya NTT dan sama sekali tidak melakukan aksi tindakan terorisme, sebagaimana dituduhkan pihak aparat. [AW]
0 comments:
Post a Comment