728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, July 28, 2015

    Siap-siap yang punya Calon Kepala Daerah Mantan Napi!! Publik Wajib Tahu

    Pilkada

    Putusan Mahkamah Konstitusi yang keluar pada awal Juli 2015 lalu memuluskan jalan mantan narapidana untuk menjadi kepala daerah. Sebagai imbas dari putusan MK, KPU pun mengatur syarat bila mantan napi ikut Pilkada.

    Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar sejak Kamis (9/7/2015) lalu, MK mengabulkan permohonan agar pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

    Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Karena pasal 7 huruf g itu sudah dihapus, aturan soal mantan narapidana yang ikut Pilkada diatur dalam Peraturan KPU no 12/2015 tentang pencalonan. Aturan itu dimuat dalam Pasal 4 huruf f. Berikut bunyinya:

    Pasal 4

    f. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara kumulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Secara terbuka dan Jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
    2. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang

    f1. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, syarat yang harus dipenuhi adalah telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran

    Salah satu mantan narapidana peserta Pilkada yang mengikuti aturan ini adalah calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Kader Golkar yang pernah dibui karena kasus korupsi ini membuat pengumuman massif bahwa dirinya sudah bebas dari tahanan.

    "Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat kota Manado bahwa saya telah menyelesaikan masa tahanan saya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Saat ini, dengan status mantan narapidana, atas perkenanan Tuhan dan dukungan masyarakat, saya mengikuti pencalonan Walikota Manado Periode 2015-2020. Demikianlah pengumuman ini saya buat dengan benar untuk diketahui khalayak publik," demikian bunyi pengumuman yang ada di media lokal Manado.

    Pengumuman itu disertai dengan foto dirinya berbaju kuning khas Golkar, partai yang akan mengusungnya. Imba memang akan diusung oleh Golkar dan juga PAN.


    (imk/tor/detik)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Siap-siap yang punya Calon Kepala Daerah Mantan Napi!! Publik Wajib Tahu Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top