Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri membeberkan skenario di balik usulan kalangan anggota dewan untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rachmawati, PDIP jelas menjadi motor revisi UU KPK. Rachmawati menyebut kasus mega korupsi BLBI yang merugikan negara hingga Rp 600 triliun, menjadi salah satu alasan utama pengebirian KPK, dan juga menjadikan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai alat kekuasaan.
“Setelah orang dekat dengan rezim penguasa seperti BG (Budi Gunawan) di Polri dan Prasetyo di Kejagung menjadi pimpinan lembaga penegak hukum, jadi tidak hanya sekedar revisi tapi jelas ada skenario kasus mega korupsi supaya masuk jangka waktu kadalauwarsa- terjawab lah udangnya,” tulis Rachmawati di akun Twitter @rsoekarnoputri.
Rachmawati mengaitkan amandemen UUD 1945 dengan upaya pelemahan penegakan hukum kasus korupsi.
“Terulang lagi UUD 1945 belum dilaksanakan secara murni konsekwen, dengan berbagai dalih alasan diamandemen sampai 4x menjadi konstitusi liberal kapitalis. Mula-mula alasan jabatan Pres (padahal naskah asli konstitusi disebutkan jabatan Pres tidak tak terbatas, alias limited), ternyata atas order grand design pihak asing. Dan untuk jasanya Mega berhasil mengggusur Gus Dur – sekarang UU KPK mau direvisi,” kicau @rsoekarnoputri.
Tak hanya itu, Rachmawati juga memastikan bahwa kasus mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dipeti-eskan.
“Belum dilaksanakan secara murni konsekwen pemberantasan korupsi, sudah diobok-obaok lagi (dari kriminalisasi KPK setelah kasus BG, orang dekat Mega). Dan pelakunya sama PDIP-Mega, dua hal tersebut menjadi terang benderang bahwa kasus Mega korupsi BLBI 600 triliun akan dipetieskan,” tulis
@rsoekarnoputri.
intelijen
0 comments:
Post a Comment