Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam kampanye Capres AS Donald Trump melanggar etika. Sedang tiga Menteri PDIP menabrak Undang-Undang.
Itulah pendapat budayawan yang juga mantan politisi Ridwan Saidi. Meski demikian dia mengapresiasi sikap sejumlah politisi PDIP yang keras mempersoalkan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Donald Trump.
"Betapapun itu (kehadiran Setnov dan Fadli Zon pada acara Donald Trump-red) pelanggaran. Hanya saja yang mereka langgar adalah etika," ujar Ridwan Saidi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin malam (7/9/2015).
Menurut Ridwan yang justru harus dipersoalkan adalah keberadaan tiga kader PDIP yang rangkap jabatan di eksekutif dan legislatif. Sebab masih bersatus sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Ini dinilai menabrak UU.
Ketiga menteri itu adalah Mereka adalah Puan Maharani (Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Tjahjo Kumolo (Mendagri). Serta Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) yang baru sebulan dilantik.
Ridwan menambahkan, ketiga pejabat pemerintah itu mestinya berinisiatif mengundurkan diri dari keanggotaan di DPR. "Dan partai politik mereka juga harus segera memproses pergantian agar tidak terjadi rangkap jabatan," tegas Ridwan.
Dalam pandangan Ridwan, rangkap jabatan eksekutif dan legislatif tidak hanya melanggar UU namun juga merusak tatanan birokrasi. Bahkan bisa dikatergorikan sebagai mengacaukan sistem ketatanegaraan yang ada.(ris)
Itulah pendapat budayawan yang juga mantan politisi Ridwan Saidi. Meski demikian dia mengapresiasi sikap sejumlah politisi PDIP yang keras mempersoalkan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Donald Trump.
"Betapapun itu (kehadiran Setnov dan Fadli Zon pada acara Donald Trump-red) pelanggaran. Hanya saja yang mereka langgar adalah etika," ujar Ridwan Saidi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin malam (7/9/2015).
Menurut Ridwan yang justru harus dipersoalkan adalah keberadaan tiga kader PDIP yang rangkap jabatan di eksekutif dan legislatif. Sebab masih bersatus sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Ini dinilai menabrak UU.
Ketiga menteri itu adalah Mereka adalah Puan Maharani (Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Tjahjo Kumolo (Mendagri). Serta Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) yang baru sebulan dilantik.
Ridwan menambahkan, ketiga pejabat pemerintah itu mestinya berinisiatif mengundurkan diri dari keanggotaan di DPR. "Dan partai politik mereka juga harus segera memproses pergantian agar tidak terjadi rangkap jabatan," tegas Ridwan.
Dalam pandangan Ridwan, rangkap jabatan eksekutif dan legislatif tidak hanya melanggar UU namun juga merusak tatanan birokrasi. Bahkan bisa dikatergorikan sebagai mengacaukan sistem ketatanegaraan yang ada.(ris)
0 comments:
Post a Comment