Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pernah menelepon Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kepada Budi Waseso atau kerap disebut Buwas, Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi.
"Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Kalla mengaku menelepon Budi ketika ia melakukan kunjungan kerja di Seoul, Korea Selatan, pekan lalu. Kepada Buwas, Kalla meminta penjelasan mengenai duduk persoalan yang menjadi dasar Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II.
Baca juga: Resmi!!! Budi Waseso Dicopot dari Kabareskrim Polri
Pada intinya, lanjut Kalla, pemerintah telah mengimbau kepada penegak hukum untuk berhati-hati dalam mengusut kebijakan suatu korporasi, terlebih lagi BUMN.
"Pokoknya selama itu korupsi dengan sengaja, itu pasti tetapkanlah (tersangka). Namun kalau kebijakan, jangan. Itu saja prinsipnya sih," sambung Kalla.
Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar penegak hukum jangan dulu mengumbar melalui media soal proses pengusutan suatu kasus hingga ada penetapan tersangka dengan alat bukti yang kuat. Instruksi ini disampaikan Presiden agar tidak ada pejabat atau petinggi BUMN yang khawatir salah langkah dalam mengambil kebijakan.
"Instruksi Presiden lho ya, di depan semua kapolda, kalau ada orang diselidiki, jangan diekspos, sampai dengan orang itu terbukti. Itu perintah Presiden di muka para aparat kepolisian," tutur Kalla.
Baca juga: Benarkah Buwas Dicopot karena Usik Kerajaan Bisnis JK?
Kalla sebelumnya menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membedakan tindakan kriminal dengan kesalahan administrasi terkait korporasi. Menurut Kalla, kesalahan pemimpin korporasi dalam menetapkan suatu kebijakan belum tentu tergolong tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kalla dalam menanggapi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor Pelindo II, termasuk di ruangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino.
Kalla tidak memungkiri jika pengusutan oleh kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pejabat ataupun karyawan BUMN. Atas dasar itu, menurut dia, duduk permasalahan kasus ini harus dipahami betul. Tak lama setelah penggeledahan di kantor Pelindo II, ada wacana mengenai penggeseran Budi dari jabatan Kabareskrim. (kompas)
"Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Kalla mengaku menelepon Budi ketika ia melakukan kunjungan kerja di Seoul, Korea Selatan, pekan lalu. Kepada Buwas, Kalla meminta penjelasan mengenai duduk persoalan yang menjadi dasar Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II.
Baca juga: Resmi!!! Budi Waseso Dicopot dari Kabareskrim Polri
Pada intinya, lanjut Kalla, pemerintah telah mengimbau kepada penegak hukum untuk berhati-hati dalam mengusut kebijakan suatu korporasi, terlebih lagi BUMN.
"Pokoknya selama itu korupsi dengan sengaja, itu pasti tetapkanlah (tersangka). Namun kalau kebijakan, jangan. Itu saja prinsipnya sih," sambung Kalla.
Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar penegak hukum jangan dulu mengumbar melalui media soal proses pengusutan suatu kasus hingga ada penetapan tersangka dengan alat bukti yang kuat. Instruksi ini disampaikan Presiden agar tidak ada pejabat atau petinggi BUMN yang khawatir salah langkah dalam mengambil kebijakan.
"Instruksi Presiden lho ya, di depan semua kapolda, kalau ada orang diselidiki, jangan diekspos, sampai dengan orang itu terbukti. Itu perintah Presiden di muka para aparat kepolisian," tutur Kalla.
Baca juga: Benarkah Buwas Dicopot karena Usik Kerajaan Bisnis JK?
Kalla sebelumnya menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membedakan tindakan kriminal dengan kesalahan administrasi terkait korporasi. Menurut Kalla, kesalahan pemimpin korporasi dalam menetapkan suatu kebijakan belum tentu tergolong tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kalla dalam menanggapi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor Pelindo II, termasuk di ruangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino.
Kalla tidak memungkiri jika pengusutan oleh kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pejabat ataupun karyawan BUMN. Atas dasar itu, menurut dia, duduk permasalahan kasus ini harus dipahami betul. Tak lama setelah penggeledahan di kantor Pelindo II, ada wacana mengenai penggeseran Budi dari jabatan Kabareskrim. (kompas)
0 comments:
Post a Comment