Menjelang Idul Adha 1436 H, yang jatuh pada tanggal 24 september 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan instruksi agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.
“Semua (hewan kurban) harus dipotong di tempat pemotongan. Kami nggak bisa (sediakan tempat),” kata Basuki usai menghadiri pembukaan acara Jak-Japan Matsuri 2015 di Atrium Plaza Senayan, seperti dilansir republika.co.id Senin (7/9/15).
Untuk memuluskan rencananya tersebut, Ahok mengklaim telah bekerjasama dengan Dharmajaya dan Kementerian Pertanian untuk menyediakan rumah pemotongan hewan sebagai tempat menyembelih hewan kurban.
“Kami telah bekerja sama dengan Dharma Jaya dan Kementerian Pertanian.”
PD Dharma Jaya adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang penyediaan daging sapi.
BUMD ini sebelumnya terancam dibubarkan oleh Pemprov DKI Jakarta karena terlilit utang belasan miliar kepada Bank DKI sejak 1997 lalu. Selain utang pokok, denda, dan bunga, ada juga utang pajak yang telah menumpuk sejak 2003. Inilah penyebab PD Dharma Jaya belum mampu memberikan pemasukan bagi Jakarta.
Namun, PD Dharma Jaya yang bergerak pada bidang distribusi daging sapi ternyata dimasukkan dalam BUMD yang diberi penambahan modal. Apa yang membuat Pemprov DKI berubah pikiran?
Dikutip dari liputan6.com, Ahok yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI menyatakan bahwa penambahan modal untuk Dharma Jaya digunakan untuk memperbaiki manajemen perusahaan demi mengurus izin impor sapi.
“Supaya nilainya lebih tinggi. Sekarang kan masih terlalu rendah. Nah kita mau gabung untuk urusin logistik. Jadi harapannya seperti itu. Jadi punya hak untuk urus izin impor sapi segala macam. Jadi kita suntik supaya manajemen menjadi lebih baik,” kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengubah rencana membubarkan PD Dharma Jaya karena apabila BUMD tersebut dijual saat ini. Ahok mengatakan nilainya sangat rendah. Sehingga diputuskan untuk memperbaiki manajemen Dharma Jaya atau meleburnya ke dalam perusahaan logistik.
Sementara itu, Pelarangan pemotongan hewan kurban disembarang tempat tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan
Pemotongan Hewan. Instruksi gubernur (ingub) itu berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di RPH Ruminantia, Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. Imbauan ini juga sudah disosialisasikan ke masing-masing kelurahan di Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk di pinggir-pinggir jalan Ibu Kota. “Sudah, sudah (disosialisasikan),” ujarnya.
Pada spanduk tersebut juga pedagang hewan kurban dilarang berjualan di fasilitas umum dan trotoar. Selain itu, tidak boleh ada tempat penjualan hewan kurban di jalur hijau dan taman kota. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam rangka penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi. (sbb/dakwatuna)
“Semua (hewan kurban) harus dipotong di tempat pemotongan. Kami nggak bisa (sediakan tempat),” kata Basuki usai menghadiri pembukaan acara Jak-Japan Matsuri 2015 di Atrium Plaza Senayan, seperti dilansir republika.co.id Senin (7/9/15).
Untuk memuluskan rencananya tersebut, Ahok mengklaim telah bekerjasama dengan Dharmajaya dan Kementerian Pertanian untuk menyediakan rumah pemotongan hewan sebagai tempat menyembelih hewan kurban.
“Kami telah bekerja sama dengan Dharma Jaya dan Kementerian Pertanian.”
PD Dharma Jaya adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang penyediaan daging sapi.
BUMD ini sebelumnya terancam dibubarkan oleh Pemprov DKI Jakarta karena terlilit utang belasan miliar kepada Bank DKI sejak 1997 lalu. Selain utang pokok, denda, dan bunga, ada juga utang pajak yang telah menumpuk sejak 2003. Inilah penyebab PD Dharma Jaya belum mampu memberikan pemasukan bagi Jakarta.
Namun, PD Dharma Jaya yang bergerak pada bidang distribusi daging sapi ternyata dimasukkan dalam BUMD yang diberi penambahan modal. Apa yang membuat Pemprov DKI berubah pikiran?
Dikutip dari liputan6.com, Ahok yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI menyatakan bahwa penambahan modal untuk Dharma Jaya digunakan untuk memperbaiki manajemen perusahaan demi mengurus izin impor sapi.
“Supaya nilainya lebih tinggi. Sekarang kan masih terlalu rendah. Nah kita mau gabung untuk urusin logistik. Jadi harapannya seperti itu. Jadi punya hak untuk urus izin impor sapi segala macam. Jadi kita suntik supaya manajemen menjadi lebih baik,” kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengubah rencana membubarkan PD Dharma Jaya karena apabila BUMD tersebut dijual saat ini. Ahok mengatakan nilainya sangat rendah. Sehingga diputuskan untuk memperbaiki manajemen Dharma Jaya atau meleburnya ke dalam perusahaan logistik.
Sementara itu, Pelarangan pemotongan hewan kurban disembarang tempat tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan
Pemotongan Hewan. Instruksi gubernur (ingub) itu berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di RPH Ruminantia, Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. Imbauan ini juga sudah disosialisasikan ke masing-masing kelurahan di Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk di pinggir-pinggir jalan Ibu Kota. “Sudah, sudah (disosialisasikan),” ujarnya.
Pada spanduk tersebut juga pedagang hewan kurban dilarang berjualan di fasilitas umum dan trotoar. Selain itu, tidak boleh ada tempat penjualan hewan kurban di jalur hijau dan taman kota. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam rangka penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi. (sbb/dakwatuna)
0 comments:
Post a Comment