Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan, Taksi Uber tidak boleh beroperasi. Pelarangan transportasi berbasis online itu sudah melalui pertimbangan banyak hal. Lantas bagaimana dengan status GO-Jek yang juga mengundang penolakan dari ojek konvensional?
"Itu (masalah ojek) tidak ada referensinya. Itu PR untuk pemerintah pusat. Ojek yang non GO-Jek pun 'kan tidak ada payung hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil, di Pendopo Kota Bandung, Senin (7/9). Untuk diketahui ojeg konvensional dan Go-Jek saat ini beroperasi dengan nopol hitam.
Emil menyebut dirinya akan memerintahkan Dishub Kota Bandung untuk merangkul ojek pangkalan dan GO-Jek duduk bersama dan bermusyawarah.
Sebab tidak ada salahnya jika kemudian hari ojek pangkalan meniru cara yang dilakukan oleh GO-Jek dalam menjaring penumpang.
"Atau dengan kata lain ojek pangkalan pun memanfaatkan kemajuan teknologi.
Saya punya kepentingan ojek pangkalan juga harus makmur," ujarnya. (merdeka)
0 comments:
Post a Comment