Informasi yang dulu santer tentang rencana Jokowi untuk meminta maaf kepada keluarga PKI, sempat dikatakan sebagai kampanye negatif kepada pemerintah; Namun ternyata benar adanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sedang mematangkan format permintaan maaf kepada korban pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Pengkajian format tersebut melibatkan banyak pihak.
“Kita sudah kumpulkan Komnas HAM, Menkum HAM, Polri, panglima semua. Jadi apa, kita sedang menyusun itu sekarang ya, sudah lah, kita tinggalkan masa lalu, sekarang bergerak maju ke depan, kita cari solusi terbaik,” kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Yasonna, banyak kasus pelanggaran berat HAM sudah diproses tetapi tidak pernah dituntaskan. Oleh sebab itu, pemerintah ingin kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu dianggap selesai.
“Kan penyelesaiannya yudisal dan non yudisial, kita tempuh non yudisial, kita sedang menyusun bagaimana formatnya, kita kan sudah berapa kali ketemuan,” jelasnya.
Pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Adapun alasan ditempuh jalur non yudisial, lantaran proses yudisial sudah pernah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil.
“Masih banyak persoalannya kan, proses hukum bukan, persoalan yang panjang, katakan tahun 1965 seperti apa, itu kan persoalan yang dulu di apa. Yudisal juga sudah pernah dicoba, dulu persetujuan DPR, pengadilan ad hoc-nya kan enggak jadi, DPR enggak setuju. Kita cari format yang lebih baik,” jelas Yasonna.
“Jangan sampai menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Ini kan persoalan sudah berapa periode tidak selesai, masa kita biarkan jadi dosa keturunan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8), seperti dilansir dari laman merdeka.com (lingkarannews)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sedang mematangkan format permintaan maaf kepada korban pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Pengkajian format tersebut melibatkan banyak pihak.
“Kita sudah kumpulkan Komnas HAM, Menkum HAM, Polri, panglima semua. Jadi apa, kita sedang menyusun itu sekarang ya, sudah lah, kita tinggalkan masa lalu, sekarang bergerak maju ke depan, kita cari solusi terbaik,” kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Yasonna, banyak kasus pelanggaran berat HAM sudah diproses tetapi tidak pernah dituntaskan. Oleh sebab itu, pemerintah ingin kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu dianggap selesai.
“Kan penyelesaiannya yudisal dan non yudisial, kita tempuh non yudisial, kita sedang menyusun bagaimana formatnya, kita kan sudah berapa kali ketemuan,” jelasnya.
Pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Adapun alasan ditempuh jalur non yudisial, lantaran proses yudisial sudah pernah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil.
“Masih banyak persoalannya kan, proses hukum bukan, persoalan yang panjang, katakan tahun 1965 seperti apa, itu kan persoalan yang dulu di apa. Yudisal juga sudah pernah dicoba, dulu persetujuan DPR, pengadilan ad hoc-nya kan enggak jadi, DPR enggak setuju. Kita cari format yang lebih baik,” jelas Yasonna.
“Jangan sampai menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Ini kan persoalan sudah berapa periode tidak selesai, masa kita biarkan jadi dosa keturunan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8), seperti dilansir dari laman merdeka.com (lingkarannews)
0 comments:
Post a Comment