728x90 AdSpace

  • Latest News

    Monday, August 3, 2015

    Prof. Romli: Berita Kompas Menyesatkan dan Membunuh Karakter Saya

    Prof. Romli Atmasasmita

    Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memprotes keras pemberitaan koran Kompas tanggal 27 Juli 2015 yang menyorot langkahnya melaporkan aktivis ICW Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo serta mantan Penasihat KPK Said Zainal Abdin ke kepolisian.

    Romli mempersoalkan isi berita yang dimuat di rubrik Politik dan Hukum di halaman 3 koran Kompas yang menyebut penggunaan delik defamasi untuk menjerat pegiat anti korupsi sebagai ancaman baru bagi demokrasi.

    "Berita Kompas telah menyesatkan informasi publik dan pembunuhan karakter Romli seolah-oleh anti demokrasi dan anti pegiat anti korupsi," kata Romli melalui akun twitter,@romliatma.

    "Kompasmedia nasional dikenal secara internasional telah ceroboh buat berita yang mendeskreditkan Romli seakan sebagai pecundang reformasi."

    Romli juga mempersoalkan isi berita Kompas yang menyebut kasus dirinya dengan ICW sepatutnya ditangani sebagai sengketa jurnlistik. Menurut Romli, berita tersebut hanya untuk alihkan perhatian dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan dirinya dengan Emerson cs sebagai terlapor.

    Romli mengatakan yang diadukan dirinya bukan media, tapi pernyataan yang disampaikan Emerson, Adnan dan Said yang dimuat sejumlah media massa. Romli merasa pernyataan mereka telah menistakan martabanya. Dalam pernyataannya, Emerson, Adnan dan Said menyebut Romli tak pantas menjadi pansel KPK, dan seolah-olah menyebut komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi lemah karena menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Budi Gunawan.

    "Dewan Pers tidak berwenang memutus ada atau tidak unsur pidana. Saya hanya menyoal pernyataan, bukan pemberitaannya. Dewan Pers tidak boleh berikan pertimbangan melebihi batas yang diberikan UU Pers 1999," kata Romli.

    Memang, dikatakannya, ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian. Tapi, MoU tersebut tidak dapat dijadikan alasan polisi tidak menangani pengaduannya.

    "Kedudukan MOU di bawah UU Polri dan UU KUHAP, bukan alasan hukum tapi soal etika kelembagaan saja. Kabareskrim wajib laksanakan KUHP dan KUHAP, UU Kepolisian dan UU lain. Polisi wajib terima pengaduan masyarakat dan tindaklanjuti," tukasnya.[dem/rmol]

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Prof. Romli: Berita Kompas Menyesatkan dan Membunuh Karakter Saya Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top