Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.
Berikut jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN:
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, pagelaran tari, pagelaran busana
3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga
red: adhila/SI Online
Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.
Berikut jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN:
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, pagelaran tari, pagelaran busana
3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga
red: adhila/SI Online
0 comments:
Post a Comment