Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono
Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama.
Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja
terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi
VII DPR periode 2009-2014. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sebelumnya Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil.
Akhirnya Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.
Sumber: Detik
Sebelumnya Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil.
Akhirnya Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.
Sumber: Detik
0 comments:
Post a Comment