728x90 AdSpace

  • Latest News

    Thursday, August 6, 2015

    Menteri Yasona Heran Banyak Orang Menolak Pasal Penghinaan Presiden

    yasona
    Kritik dari publik terkait dengan sikap pemerintahan Jokowi yang mengajukan pasal penghinaan kepada presiden ke DPR semakin ramai dan tak bisa terbendung. Meski Presiden Jokowi sudah memberikan penjelasan, tapi publik telah menaruh curiga karena pasal tersebut berpotensi mengekang kebebasan berpendapat rakyat. Apalagi pasal tersebut sudah dimatikan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

    Menanggapi kritik publik, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang diajukan pemerintah dalam draf revisi UU KUHP berbeda dengan yang dibatalkan oleh MK, yakni dari delik umum menjadi delik aduan.

    "Jadi kalau dulu, sifatnya delik umum. Kalau ada orang dinilai polisi menghina presiden maka ditangkap. Kalau sekarang itu menjadi delik aduan. Ini artinya kalau tidak ada yang mengadukan maka enggak diproses dan enggak masalah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Bandung, Rabu (5/8/2015), dilansir Antara.

    Ia mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan atau tidak sepakat diusulkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden itu.

    "Ini perlu saya jelaskan, pasal itu sudah ada sebelumnya. Kok sekarang diributkan. Kan zaman Pak Presiden SBY rencana UU KUHP itu sudah dimasukkan atau diusulkan juga, sudah dibahas di DPR. Kok sekarang jadi diributin," kata dia.

    Menurut dia, ayat dalam pasal penghinaan terhadap presiden telah mengakomodasi apa yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi.

    "Ayat itu sudah mengakomodasi juga prinsip kesamaan di mata hukum. Intinya sekarang berbeda sifatnya," kata dia.

    Dikatakan, sangat tidak adil dan diskriminatif, jika seorang presiden dikecualikan dengan pasal penghinaan.

    Sebelumnya, pemerintah saat ini mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP.

    Dari ratusan pasal yang diajukan itu, pemerintah menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden.

    Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2006.

    [sal/pekanews]

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Menteri Yasona Heran Banyak Orang Menolak Pasal Penghinaan Presiden Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top