728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, August 18, 2015

    Megawati: KPK Komisi yang Sifatnya Ad Hoc ini Harus diselesaikan, Harus dibubarkan

    Megawati
    Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghendaki Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera dibubarkan. Presiden RI kelima itu menilai KPK sudah melewati kewenangannya sebagai lembaga ad hoc.

    Megawati menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, kata Mega, KPK sudah waktunya untuk mengakhiri peran di Indonesia.

    "Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan," ujar Mega di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8).

    Mega becerita, selama ini dia bertanya-tanya sampai kapan KPK bakal berdiri di Indonesia. Jawabannya, kata Mega, KPK bakal tetap berdiri selama korupsi ada.

    Putri Soekarno itu pun menyimpulkan, kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPK tak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya.

    "Saya sadar dengan pernyataan ini, saya bakal di-bully di media sosial. Tapi tentu saja menurut saya ini pemikiran yang logis," ujar Mega.

    KPK didirikan pada 2002 untuk membantu kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang kala itu dianggap kurang bagus dan minim mengantongi kepercayaan publik.

    Data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjukkan Indonesia bebas korupsi masih jauh panggang dari api. Sebanyak 230 orang yang didakwa pengadilan melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swasta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, dan 1 sisanya jaksa. 

    CNN Indonesia
     
    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Megawati: KPK Komisi yang Sifatnya Ad Hoc ini Harus diselesaikan, Harus dibubarkan Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top