Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis. Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersebut hari ini, Senin (10/8/2015).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan pihaknya meminta pemunduran sidang praperadilan lantaran jadwal Biro Hukum KPK yang sangat padat.
"Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata Johan melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).
Johan mengatakan secara keseluruhan tim Biro Hukum sebenarnya sudah mempelajari gugatan dari pihak OC Kaligis. Biro hukum KPK pun sudah siap menjawab gugatan tersebut.
"Kami sudah siap (menghadapi praperadilan). Hanya karena hari ini padat saja," tegas Johan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengaku tidak mengetahui secara rinci gugatan yang diajukan oleh pihak OC Kaligis.
Menurut dia, sejak awal tim Biro Hukum yang melakukan pengkajian atas gugatan tersebut. Priharsa mengatakan, tim Biro Hukum sudah melihat dan mempelajari gugatan tersebut. Karena itulah materi-materi atas gugatan pihak OC Kaligis sudah disiapkan
Berkas Penyidikan Segera P21
Priharsa juga mengungkapkan, pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Kaligis. Kata Priharsa, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Jika sudah P21, berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan berkas Kaligis tersebut menurut Priharsa akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sudah akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan," kata Priharsa. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pelimpahan ke tahap penuntutan akan dilakukan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. (hukum/tribun)
0 comments:
Post a Comment