Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, suami istri penyuap hakim PTUN Medan, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat akan diserahkan lewat pengacara mereka, Razman Arif Nasution.
"Besok, kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk kira-kira mengabulkan penangguhan penahanan," kata Razman di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2015).
Menurut Razman, kliennya sudah kooperatif terhadap penyidik KPK. Ia menilai, Gatot dan Evy patut diberikan keringanan berupa penangguhan penahanan.
Razman menambahkan, pertimbangan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Gatot dan Evy punya anak yang masih kecil. Mantan narapidana itu mengatakan, dirinya akan jadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Kan ada anaknya kemudian ada juga keluarganya yang lain. Nah, nanti itu menjadi jaminan," kata Razman.
Sebelumnya, Gatot dan Evy ditahan KPK, Senin, 3 Agustus, malam. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Evy ditahan di rutan KPK. (metronews)
0 comments:
Post a Comment