728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, August 4, 2015

    Apapun Putusan Hakim, Dahlan Iskan Akan Terima

    Yusril Ihza
    Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, kliennya siap menerima apapun putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan. Bekas Direktur PT PLN itu juga akan mengikuti prosedur hukum.

    Jika hakim menolak gugatannya, Dahlan siap disidik dan diadili dalam kasus kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

    "Ya memang praperadilan risikonya berbeda, bisa dikabulkan bisa juga tidak dikabulkan. Kalau misalnya dikabulkan, semua prosesnya dihentikan. Kalau tidak dikabulkan, berarti penyidikan akan dijalankan terus dan itu bergantung pada apa hasil penyidikan," ungkap Yusril sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

    Namun demikian, kata Yusril, jika penyidikan Kejati DKI tak memenuhi unsur pembuktian, otomatis Dahlan tak perlu diadili.

    "Kalau misalnya penyidikan itu cukup bukti, maka diteruskan ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti ya dihentikan. Tapi kami berharap bahwa dalam bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan seminggu ini, nampaknya mendukung semua permohonan yang kami sampaikan," ucapnya.

    Dari pantauan di lokasi, sidang dengan agenda putusan ini dimulai sekitar pukul 11.25 WIB dan dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis. Hingga berita ini ditulis, sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu masih berlangsung.

    Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013.

    Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek senilai Rp1,063 triliun. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (KRI/metronews)


    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Apapun Putusan Hakim, Dahlan Iskan Akan Terima Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top