Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan ada dua opsi bila dalam suatu daerah hanya ada satu pasang calon yang mendaftar. Hal ini berkaitan dengan masa pencalonan bakal calon di Pilkada serentak. Karena proses yang ditutup 28 Juli 2015 itu belum mendapat jumlah pasangan minimal yakni dua calon pasangan tiap daerah.
Menurut Tjahjo, jika sampai batas terakhir atau 3 Agustus nanti kondisinya masih sama, daerah-daerah itu akan mengalami penundaan Pilkada hingga 2017 mendatang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU.
"Seandainya masih ada beberapa daerah yang sampai deadline 3 Agustus tidak mampu memunculkan 2 pasang calon, berarti akan diikutkan pada tahun 2017. Berarti perlu Plt kepala daerah sampai 2017," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Selanjutnya, mantan Sekjen PDIP ini mengungkapkan opsi bumbung kosong atau kotak suara kosong, tanpa calon. Artinya, sepasang calon yang tidak memiliki lawan akan diadu dengan kertas suara kosong. Teknisnya, masyarakat diberikan kertas kosong tambahan untuk dipilih.
"Bisa menggunakan calon kosong, bumbung kosong lah. Soal yang menang bumbung kosong atau calon itu masyarakat (yang milih). Tidak ada masalah," ujar Tjahjo.
Hanya saja, pemberlakuan opsi kedua ini harus melalui peraturan yang setara dengan UU Pilkada, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sementara, sifat Perppu baru dikeluarkan Presiden dengan pertimbangan genting dan mendesak.
Tjahjo pribadi belum mengetahui penilaian genting atau tidaknya penerbitan Perppu mengenai hanya satu pasang calon tersebut. "Perppu kan tidak boleh diobral. Perppu itu harus dalam keadaan genting dan memaksa. Apakah itu merupakan hal yang kegentingan atau tidak. Nanti akan dibahas setelah tanggal 3 Agustus," imbuhnya.
Sementara catatan Komisi Pemilihan Umum ada belasan daerah partisipan Pilkada serentak 2015 diperpanjang masa pendaftaran calonnya. Karena pasangan calon di daerah-daerah itu yang tidak memenuhi syarat. Peraturan KPU menghendaki minimal ada dua pasangan calon. (politik/tn)
Menurut Tjahjo, jika sampai batas terakhir atau 3 Agustus nanti kondisinya masih sama, daerah-daerah itu akan mengalami penundaan Pilkada hingga 2017 mendatang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU.
"Seandainya masih ada beberapa daerah yang sampai deadline 3 Agustus tidak mampu memunculkan 2 pasang calon, berarti akan diikutkan pada tahun 2017. Berarti perlu Plt kepala daerah sampai 2017," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Selanjutnya, mantan Sekjen PDIP ini mengungkapkan opsi bumbung kosong atau kotak suara kosong, tanpa calon. Artinya, sepasang calon yang tidak memiliki lawan akan diadu dengan kertas suara kosong. Teknisnya, masyarakat diberikan kertas kosong tambahan untuk dipilih.
"Bisa menggunakan calon kosong, bumbung kosong lah. Soal yang menang bumbung kosong atau calon itu masyarakat (yang milih). Tidak ada masalah," ujar Tjahjo.
Hanya saja, pemberlakuan opsi kedua ini harus melalui peraturan yang setara dengan UU Pilkada, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sementara, sifat Perppu baru dikeluarkan Presiden dengan pertimbangan genting dan mendesak.
Tjahjo pribadi belum mengetahui penilaian genting atau tidaknya penerbitan Perppu mengenai hanya satu pasang calon tersebut. "Perppu kan tidak boleh diobral. Perppu itu harus dalam keadaan genting dan memaksa. Apakah itu merupakan hal yang kegentingan atau tidak. Nanti akan dibahas setelah tanggal 3 Agustus," imbuhnya.
Sementara catatan Komisi Pemilihan Umum ada belasan daerah partisipan Pilkada serentak 2015 diperpanjang masa pendaftaran calonnya. Karena pasangan calon di daerah-daerah itu yang tidak memenuhi syarat. Peraturan KPU menghendaki minimal ada dua pasangan calon. (politik/tn)
0 comments:
Post a Comment