Surabaya hampir bisa dipastikan menggelar Pilkada pada 9 Desember nanti. Dalam pemilihan itu akan maju dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yaitu Rasiyo-Dhimam Abror yang akan berhadapan dengan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Jumat 14 Agustus 2015. Meski sejumlah kalangan menilai Rasiyo bersih, namun namanya sempat disebut terlibat dalam kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2009.
Berdasarkan catatan Tempo, kasus penipuan CPNS itu telah menyebabkan mantan istri dari Plt Ketua Demokrat Surabaya, Elizabeth Susanti divonis penjara 40 bulan. Menurut Elizabeth dalam testimoninya yang dimiliki Tempo, peristiwa itu bermula saat dia bersama dengan Rasiyo dan Hartoyo di Hotel Sheraton Surabaya pada Bulan Mei 2009. Dalam pertemuan itu Rasiyo, menurut Elizabeth, menyuruh untuk mencari orang-orang yang akan masuk jadi pegawai negeri di Provinsi Jatim dengan membayar sejumlah uang. "Saya kemudian bersama Hartoyo, mantan suami saya, membuat surat perjanjian yang diberikan kepada orang yang telah mendaftar menjadi peserta," tulis Elizabeth.
Para calon CPNS itu diminta menyetorkan sejumlah uang kepada Elizabeth untuk kemudian diserahkan kepada Hartoyo yang selanjutnya diduga disetorkan ke Rasiyo. Dana tersebut, tulis Elizabeth, juga akan diserahkan kepada 10 anggota DPRD Jatim yang ikut datang pada waktu pertemuan kedua pada bulan September 2009 di Hotel Sheraton. "Tapi setelah uangnya diserahkan ternyata orang-orang tadi SK pengangkatan pegawainya menjadi PNS tidak turun-turun."
Satu persatu korban penipuan itu lantas melaporkan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya Elizabeth divonis penjara pada 2012. "Divonis kurang lebih 1,5 tahun pada tahun 2012," kata mantan pengacara Elizabeth Gunadi Handoko saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015.
Gunadi menyatakan bahwa menurut keterangan Elizabeth pada waktu itu Rasiyo terlibat. Rasiyo juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Elizabeth. "Pak Rasiyo pernah jadi saksi," kata dia. Rasiyo, masih menurut Gunadi, juga sempat berkunjung ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjenguk Elizabeth. Saat itu Rasiyo menyerahkan kertas yang berisi surat pernyataan bahwa ia tidak terlibat. (tempo)
Berdasarkan catatan Tempo, kasus penipuan CPNS itu telah menyebabkan mantan istri dari Plt Ketua Demokrat Surabaya, Elizabeth Susanti divonis penjara 40 bulan. Menurut Elizabeth dalam testimoninya yang dimiliki Tempo, peristiwa itu bermula saat dia bersama dengan Rasiyo dan Hartoyo di Hotel Sheraton Surabaya pada Bulan Mei 2009. Dalam pertemuan itu Rasiyo, menurut Elizabeth, menyuruh untuk mencari orang-orang yang akan masuk jadi pegawai negeri di Provinsi Jatim dengan membayar sejumlah uang. "Saya kemudian bersama Hartoyo, mantan suami saya, membuat surat perjanjian yang diberikan kepada orang yang telah mendaftar menjadi peserta," tulis Elizabeth.
Para calon CPNS itu diminta menyetorkan sejumlah uang kepada Elizabeth untuk kemudian diserahkan kepada Hartoyo yang selanjutnya diduga disetorkan ke Rasiyo. Dana tersebut, tulis Elizabeth, juga akan diserahkan kepada 10 anggota DPRD Jatim yang ikut datang pada waktu pertemuan kedua pada bulan September 2009 di Hotel Sheraton. "Tapi setelah uangnya diserahkan ternyata orang-orang tadi SK pengangkatan pegawainya menjadi PNS tidak turun-turun."
Satu persatu korban penipuan itu lantas melaporkan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya Elizabeth divonis penjara pada 2012. "Divonis kurang lebih 1,5 tahun pada tahun 2012," kata mantan pengacara Elizabeth Gunadi Handoko saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015.
Gunadi menyatakan bahwa menurut keterangan Elizabeth pada waktu itu Rasiyo terlibat. Rasiyo juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Elizabeth. "Pak Rasiyo pernah jadi saksi," kata dia. Rasiyo, masih menurut Gunadi, juga sempat berkunjung ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjenguk Elizabeth. Saat itu Rasiyo menyerahkan kertas yang berisi surat pernyataan bahwa ia tidak terlibat. (tempo)
0 comments:
Post a Comment