728x90 AdSpace

  • Latest News

    Thursday, July 23, 2015

    Pembunuh Biadab Ade Sara divonis Seumur Hidup

    Imam Al Hafitd

    Meski baru berumur 20 tahun, tetapi Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani harus menghabiskan sisa hidupnya di bui hingga mati. Hukuman itu harus dijalani keduanya karena menghabisi nyawa Ade Sara dengan biadab.

    Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Assyifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.

    Lalu Assyifa dan Hafidt menyusun rencana pembunuhan dengan seksama. Sekitar pukul 21.00 WIB, Assyifa menemui Ade di dekat Stasiun Gondangdia, Cikini. Setelah itu, Assyifa mengajak Ade ke sebuah mobil yang di dalamnya sudah ada Hafidt.

    Setelah masuk ke dalam mobil, terjadilah percekcokan antara Ade dan Hafidt. Di saat bersamaan, Hafidt lalu memukul Ade sedangkan Assyifa memegangi Ade. Korban berontak dan menggigit tangan Hafitd serta berupaya kabur dari mobil. Namun upaya Ade kalah tenaga.

    Hafitd lalu mengemudikan mobil keliling Jabodetabek. Di sepanjang perjalanan, Ade disetrum dua pembunuh sadis itu hingga Ade pingsan. Saat itu kedua pembunuh itu juga menelanjangi tubuh korban. Penyiksaan ini berlanjut hingga Ade pingsan. Saat korban pingsan, Assyifa menyumpal mulut korban dengan potongan koran. Akibat potongan koran yang masuk ke mulutnya, nyawa Ade melayang.

    Mengetahui Ade tewas, pasangan kekasih ini berputar-putar menggunakan mobil mulai dari ke Rawamangun, lalu ke Jakarta Selatan untuk mencari lokasi pembuangan mayat. Sampai akhirnya pada Rabu (5/3) mereka sampai di Tol Bintara Kota Bekasi. Lalu Assyifa membuang tas dan jenazah korban di pinggir tol.

    Keesokan harinya, warga Jakarta digemparkan dengan penemuan mayat yang telah membiru. Polda Metro Jaya langsung melakukan olah TKP dan segera mengejar para pelaku. Tidak berapa lama, keduanya lalu dibekuk. Hafidt dan Assyifa lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Oleh PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Hafitd dan Assyifa hanya dihukum 20 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dengan permintaan keduanya dihukum penjara seumur hidup. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan tersebut.

    "Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (23/7/2015).

    Keduanya diadili dalam berkas terpisah. Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.(sumber)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pembunuh Biadab Ade Sara divonis Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top