728x90 AdSpace

  • Latest News

    Friday, July 31, 2015

    Buktikan!! KPU Tak Akan Tutup Mata Soal Mahar Politik di Pilkada

    Mahar Politik

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menutup mata apabila ada calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak terlibat mahar politik dengan partai pengusungnya.

    Namun sebelum mengambil sikap tegas, KPU terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu sebagai institusi yang dapat membuktikan temuan penggunaan uang tersebut.

    “Nanti Bawaslu, kita akan menerima rekomendasi mereka. Karena itu kan perlu ada penyelesaian pembuktiannya juga dipengadilan,” ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

    Seperti diketahui, mahar politik memang haram dilakukan dalam pilkada. Larangan meminta sejumlah uang kepada calon yang ingin menggunakan partai sebagai perahu politiknya itu diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

    Menurut Husni, KPU mempunyai kewenangan administratif yang di dalamnya dapat membatalkan pencalonan seseorang yang terlibat pelanggaran. “Kalau nanti dinyatakan Bawaslu ditindaklanjuti secara administratif,” tukasnya.


    Sindonews

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Buktikan!! KPU Tak Akan Tutup Mata Soal Mahar Politik di Pilkada Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top