728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sunday, May 17, 2015

    Retno Akan Lapor Ahok Tentang Pemecatannya

    Kepsek SMA 3 dipecat
    Kalau tidak digubris juga oleh Ahok, kami akan masukkan kasus ini ke PTUN
    Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Selatan Retno Listyarti berencana menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) besok. Retno akan mengajukan keberatannya setelah dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

    Retno tak sendirian, ia akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, jika aduan Retno tak ditindaklanjuti Ahok, maka keputusan pemberhentian Retno akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    "Kalau tidak digubris juga oleh Ahok, kami akan masukkan kasus ini ke PTUN," kata Isnur saat ditemui di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Minggu (17/5).

    Retno diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman.

    Retno dianggap mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah karena meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015. Ia juga dianggap lebih mementingkan posisinya sebagai sekretaris jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

    Retno sendiri menampik tuduhan tersebut. "Saat itu saya hanya keluar satu jam dan itupun untuk memenuhi permintaan salah satu stasiun televisi swasta yang mau wawancara tentang kecurangan UN. Setelahnya, saya kembali ke SMAN 3 dan telah sampai sesaat sebelum UN," kata Retno.

    Di sisi lain, Isnur mengatakan ada tiga dasar untuk menuntut kasus ini sampai ke PTUN apabila Ahok tidak menanggapi keberatan Retno. Pertama, SK tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Kedua, SK tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia. Ketiga, SK tersebut dinilai melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Nantinya pihak tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman.

    Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi ke PNS yang datang lima hari tanpa alasan hanyalah berupa teguran. "Sementara, Retno yang hanya pergi dari sekolah dalam waktu satu jam harus diberhentikan. Padahal, alasannya pun jelas, untuk pendidikan," kata Isnur. (Baca juga: LBH: Pemberhentian Retno dari Kepsek Tak Berdasar Hukum)

    Selain mengajukan keberatan ke Ahok, pihak Retno juga akan mendatangi Ombudsman pada Selasa (19/5) mendatang. di Ombudsmanm Retno akan minta rekomendasi agar Ahok memberikan sanksi ke bawahannya yang telah bertindak sewenang-wenang.

    Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan ia telah objektif dalam menerbitkan SK pemberhentian Retno. "Silakan saja menafsirkan macam-macam. Saya tidak mau komentar terkait anggapan adanya sentimen kepada Retno," kata Arie.

    Arie mengatakan penjelasan Retno berbeda dengan hasil inspeksi mendadak ke SMAN 3. "Kalau tidak jujur apakah pantas masih menjabat sebagai kepsek? Berdasarkan prosedur yang ada, Badan Pertimbangan Jabatan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan posisi Retno sebagai guru di SMAN 13 Jakarta Utara," ujarnya.

    Ia pun menanggapi dengan santai terkait rencana Retno yang mau membawa kasus ini ke PTUN. "Ya sudah, kita ketemu saja nanti di PTUN," kata Arie.

    Sumber: CNN

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Retno Akan Lapor Ahok Tentang Pemecatannya Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top