PTUN kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical |
"Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.
"Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp 384 ribu," sambung Hakim Teguh.
Atas putusan ini, kubu Ical bersorak gembira. Waketum Golkar hasil Munas Ancol Nurdin Halid bersujud syukur.
Sumber: Detik
0 comments:
Post a Comment