728x90 AdSpace

  • Latest News

    Monday, May 18, 2015

    Mary Jane Tak Akan Lolos dari Vonis Mati

    Terpidana mati kasus narkoba WN Filipina, Mary Jane,
    Terpidana mati kasus narkoba WN Filipina, Mary Jane,
    Terpidana mati kasus narkoba WN Filipina, Mary Jane, batal dieksekusi mati karena ada proses hukum baru di negaranya. Yaitu seorang perekrut Mary menjadi PRT, Kristina, diadili dengan kasus perdagangan manusia.

    Mahkamah Agung (MA) Indonesia menyatakan putusan hukum di Filipina bisa saja dipakai Mary Jane untuk dijadikan bukti baru (novum).

    "Lihat saja nanti produk hukum (putusannya) di Filipina, bisa saja kalau memang dijadikan novum," ujar jubir MA, Suhadi, di Gedung Sekretariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (18/5/2015).

    Meski bisa menjadi novum, namun MA mengisyaratkan Mary Jane tidak bisa bebas dari pidana matinya. Alasannya, putusan hakim di Indonesia menyatakan Mary Jane tertangkap tangan tengah menyelundupkan heroin 2,6 kg.

    "Dia itu putusannya tertangkap tangan, beda dengan kasus pembunuhan Sengkon dan Karta," ucap Suhadi.

    Kasus Sengkon-Karta merupakan kasus pertama yang membuka upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Keduanya dibui dengan tuduhan membunuh seseorang pada tahun 80-an. Namun keduanya tidak tertangkap tangan di lokasi kejadian dan ditangkap di sebuah rumah di Bogor. Setelah di penjara, keduanya bertemu dengan pembunuh sebenarnya. Sengkon-Karta lalu dibebaskan.

    "Kita tunggu saja putusannya di Filipina," pungkas Suhadi.

    Sumber: Detik

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mary Jane Tak Akan Lolos dari Vonis Mati Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top