728x90 AdSpace

  • Latest News

    Wednesday, May 20, 2015

    Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Ganja

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki
    Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki (kiri) 
    Kepolisian Resor Lampung Selatan di Provinsi Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kilogram paket daun ganja kering dan berhasil menangkap tiga orang tersangka kejahatan perdagangan narkoba ini.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Selasa, menjelaskan sebanyak 200 kilogram ganja kering itu disita pada Sabtu (16/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB dari kendaraan bus PMTOH BK 7700 A jurusan Medan-Jakarta.

    Penangkapan dilakukan saat pemeriksaan rutin di "Seaport Interdiction" Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan.

    "Paket ganja kering tersebut dikemas dalam dua kotak kayu dan dua kardus masing-masing berisi 50 paket," ujarnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka pemilik ganja kering itu, yakni Hendri Asfaruddin (25) warga Kecamatan Metro di Kota Metro, Alim Rohadi (28) warga Kelurahan Cimone Kecamatan Mustika Jaya di Bekasi, Jawa Barat, dan Achmad Mulyadi (31) warga Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

    Ketiga tersangka diamankan berdasarkan tujuan alamat pengiriman yang tertera dalam kotak yang berisi ganja tersebut, yakni Bp Ir Hendri d/a PT Multi Lestari Jl Industri Blok EE9ABCD Cikarang Bekasi I/854.

    Polisi yang menelusuri alamat itu dan mengintai pengambil barang kiriman ganja tersebut pada pos bus PMTOH di daerah Cikokol Tangerang Banten, HI dan AR datang dan mengaku disuruh BG (masih buron/DPO).

    Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan kasus itu, dan berhasil mengamankan AM di Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan di hari yang sama, yakni Minggu (17/5), namun pada lokasi yang berbeda.

    Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp8 miliar, juga dijerat dengan pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara paling singkat dan maksimal 20 tahun penjara.

    Sumber: Antara
    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Ganja Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top