728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, May 26, 2015

    Kalah Lagi, Terbukti KPK Hanya Pesanan

    Pimpinan KPK
    Pimpinan KPK
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo oleh KPK dinyatakan tidak sah.

    Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai kekalahan KPK dalam proses praperadilan mengindikasikan penetapan status tersangka tidak hati-hati.

    "Padahal dalam UU diatur tentang prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Kemudian ini terjadi pimpinan KPK sebelumnya. Pimpinan KPK sebelumnya terkesan ugal-ugalan," ujar Masinton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2015).

    Oleh karenanya, Pimpinan KPK harus melakukan evaluasi serta berhati-hati dalam penetapan tersangka. Penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan dan tidak sembrono.

    "Alat bukti harus terpenuhi. Mereka harus transparan ke publik. Rakyat menaruh harapan besar kepada KPK terhadap penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik disalahgunakan oleh oknum pimpinan," tutur Politisi PDIP itu.

    Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

    "Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat membaca putusan.

    Selain itu penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.

    Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.(tribunnews)


    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kalah Lagi, Terbukti KPK Hanya Pesanan Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top