Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menolak tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia yang bernama Maharani dan Surya Darma Putra, Kamis (7/5/2015). Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang banding.
Hakim menilai, jaksa tidak dapat membuktikan adanya niat jahat bersama dari keempat terpidana. Jaksa juga tidak dapat membuktikan pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Hukum Gantung |
Berdasarkan siaran pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, kedua WNI tersebut merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Malaysia.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 karena kedapatan menyimpan narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.
Selain Maharani dan Surya, Naseem Haider yang merupakan warga negara Pakistan dan Sunita warga negara India juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan JPU dan memerintahkan agar Maharani, Surya Darma Putra dan dua terpidana lainnya dibebaskan dari segala dakwaan.
Atas putusan hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada 28 Maret 2014, sidang Mahkamah Rayuan mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dan dua terpidana lainnya dari tuntutan hukuman mati.
Jaksa bersikukuh pada tuntutan hukuman mati tersebut sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya yang kemudian kembali ditolak.
Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum, saat ini KBRI Kuala Lumpur sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia.
Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati.
Sebanyak 48 orang di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak tahun 2009 sebanyak 217 orang. Sejak awal tahun 2015, sebanyak tujuh WNI dibebaskan dari hukuman mati.
Sumber : Kompas
0 comments:
Post a Comment