Pengusaha daging mengancam akan melakukan aksi mogok berdagang secara nasional jika pemerintah tak membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap daging impor.
"Kenaikan ini sudah tidak benar. Sangat merugikan kami sekali. Satu ekor sapi rata-rata 450 kilogram. Nah jika 450 kilogram saja pajaknya 10 persen bagaimana masyarakat Indonesia bisa makan daging sapi kalau harganya saja sangat tinggi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Pedagang Daging (Gappenda) Kota Serang, Aeng Khaeruzzaman, Jum'at (22/01/2016).
Menurutnya, karena pajak 10 persen tersebut, harga daging di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang melambung tinggi dari Rp 80 ribu kini mencapai Rp 130 ribu perkilogramnya.
Karena mahalnya harga, konsumen pun berkurang jauh yang menyebabkan pedagang merugi hingga 50 persen. Alasannya, pengenaan pajak 10 persen yang dibebankan kepada para pedangang ini dihitung saat daging sapi berada di feedloter dan langsung dikenakan pajak
"jika pemerintah tidak bisa mencabut peraturan tersebut, kita berencana dengan semua pedagang secara nasional akan melakukan aksi mogok jualan hingga harga daging sapi kembali normal," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintahan Jokowi-JK melalui menteri keuangan mengeluarkan Permenkeu Nomor 267/PMK.010/2015 terkait Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atay Penyerahannya di bebaskan dari pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai yang berlaku sejak 08 Januari 2016.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. (rnNBCIndonesia.com)
"Kenaikan ini sudah tidak benar. Sangat merugikan kami sekali. Satu ekor sapi rata-rata 450 kilogram. Nah jika 450 kilogram saja pajaknya 10 persen bagaimana masyarakat Indonesia bisa makan daging sapi kalau harganya saja sangat tinggi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Pedagang Daging (Gappenda) Kota Serang, Aeng Khaeruzzaman, Jum'at (22/01/2016).
Menurutnya, karena pajak 10 persen tersebut, harga daging di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang melambung tinggi dari Rp 80 ribu kini mencapai Rp 130 ribu perkilogramnya.
Karena mahalnya harga, konsumen pun berkurang jauh yang menyebabkan pedagang merugi hingga 50 persen. Alasannya, pengenaan pajak 10 persen yang dibebankan kepada para pedangang ini dihitung saat daging sapi berada di feedloter dan langsung dikenakan pajak
"jika pemerintah tidak bisa mencabut peraturan tersebut, kita berencana dengan semua pedagang secara nasional akan melakukan aksi mogok jualan hingga harga daging sapi kembali normal," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintahan Jokowi-JK melalui menteri keuangan mengeluarkan Permenkeu Nomor 267/PMK.010/2015 terkait Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atay Penyerahannya di bebaskan dari pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai yang berlaku sejak 08 Januari 2016.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. (rnNBCIndonesia.com)
0 comments:
Post a Comment