Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Tengku Zulkarnain menilai alasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang umat Muslim memotong hewan kurban di tempat selain rumah pemotongan hewan (RPH) itu tak berdasar.
"Selama ini kami memotong hewan kurban di halaman masjid. Darahnya dibuatkan lubang sendiri agar mengalir ke dalam tanah, tidak dibuang sembarangan," kata Tengku, Jumat (11/9).
Apalagi, ujar Tengku, di masjid-masjid besar biasanya saat pemotongan hewan kurban menghadirkan dokter hewan untuk memantau. "Kalau sampai Ahok melarang pemotongan kurban di halaman masjid, berarti dia melanggar kebebasan beragama," jelasnya.
Tengku menegaskan dirinya akan tetap menjalankan ibadah kurban seperti biasanya, yaitu memotong di halaman masjid. "Jadi Ahok tak berhak melarang umat Muslim untuk memotong hewan kurban di halaman masjid. Saya besok tetap akan memotong hewan kurban di depan masjid, kalau berani melarang silakan besok datang ke masjid saya," tegasnya.
Selain itu, menurut Tengku, kalau pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan di RPH, maka syiar Islam sama saja ditutup. Anak-anak jadi tak bisa belajar secara langsung bagaimana tata cara berkurban dengan baik.
Makanya, ujar dia, kurban seharusnya dibebaskan dilaksanakan di halaman masjid, mushola, dan rumah. Ini memberikan pendidikan bagi anak-anak kecil supaya tertanam di hati mereka untuk mencintai ibadah kurban.
Sebelumnya, Ahok menginstruksikan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan. Hewan kurban dilarang dipotong kecuali di rumah pemotongan hewan.
Pelarangan pemotongan hewan kurban selain di rumah pemotongan hewan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. (ROL)
0 comments:
Post a Comment