728x90 AdSpace

  • Latest News

    Saturday, September 12, 2015

    Serikat Pekerja Gresik Usulkan UMK Rp 3,5 Juta per Bulan

    Demo Buruh

    Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik selama 2015 sudah menyidangkan 11 kasus sengketa ketenagakerjaan.

    Kebanyakan disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak pekerja yang tidak diberikan, terutama pada tenaga kontrak atau outsourcing.

    "Perselisihan antar pekerja tersebut sudah berlangsung sebelum nilai rupiah terhadap dolar naik sampai Rp 14.000. Rata-rata karena PHK dan hak pesangon pekerja tidak diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Panitera PHI Kabupaten Gresik Askhan ditemui di kantornya, Jumat (11/9/2015).

    Sementara, daftar perselisihan antara perusahaan dengan pekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik sebanyak 76 kasus.

    Mulai kasus tenaga outsourcing sampai dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).
    “Yang PKWT terkadang tidak masuk di PHI tapi tetap dilaporkan ke Disnaker. Kasus yang ditangani 76 kasus,” kata Agoes Winarso Kabit Satuan Kerja Disnakertrans Kabupaten Gresik kepada Surya Online.

    Sedangkan untuk dampak naiknya nilai rupiah terhadap dolar belum terlihat ada PHK di Kabupaten Gresik.

    “Kasusnya kasus lama. Seperti di PT Sinar Teknik Indonesia (STI) dan PT Artawa Indonesia. Di STI karena perusahaan terjadi gejolak internal sedangkan di PT Artawa karena upah lembur pada pekerja outsourcing,” imbuhnya.

    Ketua Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (Niba) Teguh Prasetyo, mengatakan, belum ada kabar PHK dari anggota. “Belum ada kabar PHK dari pengurus dan teman-teman serikat lainnya,” katanya.

    Begitu juga data di Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh (Sekber SP-SB) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum ada anggota serikat yang di PHK secara sepihak.

    “Sekarang belum ada laporan dari pengurus, ada anggota yang di PHK,” kata Agus Salim, Koordinator Sekber SP-SB Kabupaten Gresik.

    “Sekarang bersama dewan pengupahan dan serikat pekerja sedang survie harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup pekerja, nanti Nopember sudah diajukan,” katanya.

    Target UMK 2016 yang akan diajukan mencapai Rp 3,5 juta perbulan.

    “Kita lihat perkembangan inflasi, kita mengajukan kenaikan UMK sebesar 25 persen dari Rp 2,7 juta perbulan UMK Gresik sekarang,” kata Agus. (tribun)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Serikat Pekerja Gresik Usulkan UMK Rp 3,5 Juta per Bulan Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top