728x90 AdSpace

  • Latest News

    Monday, September 14, 2015

    Pantas Rahmat Gobel Dicopot, Menteri Lembong Akan Legalkan Miras

    Mendag
    Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, memunculkan banyak pertanyaan.

    Apalagi dikabarkan, Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 itu. Aturan itu memuat tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

    Pencetus organisasi Harapan Masyarakat Pejuang Indonesia (HMPI), Fery Mokoginta menilai, relaksasi aturan Dirjen Dagri 04/2015 itu akan mengembalikan ke aturan semula, di era Menteri Rahmat Gobel. “Ternyata aturan miras di daerah akan dikembalikan semula lagi, pantas saja Om Gobel di copot, ckckckckck,” tulis Fery di akun Twitter @Fery_Mokoginta.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina (13/09), memaparkan bahwa Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada.

    “Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak,” ujar Srie seperti dikutip republika (13/09). (intelejen)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pantas Rahmat Gobel Dicopot, Menteri Lembong Akan Legalkan Miras Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top