728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, September 1, 2015

    Myanmar Sahkan UU Yang Mendiskriminasikan Minoritas Muslim

    Rasis
    Presiden Myanmar Thein Sein pada Senin 31 Agustus 2015 menandatangani sebuah undang-undang yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) ditujukan untuk mendiskriminasikan minoritas Muslim negara itu.

    UU monogami yang diajukan oleh kelompok radikal Buddha Myanmar disahkan oleh parlemen negara itu pada 21 Agustus 2015 sebelum ditandatangani Presiden Thein Sein hari ini. Peraturan yang tertera dalam UU itu menyatakan bahwa orang yang memiliki lebih dari satu istri akan dikenakan hukuman.

    Peraturan tersebut dianggap menargetkan minoritas Muslim karena dalam ajaran Islam memperbolehkan poligami.

    “Mereka meletakkan potensi diskriminasi atas dasar agama dan mengedepankan kemungkinan ketegangan antarkomunitas yang serius. Dengan terteranya UU ini di dalam buku, kekhawatiran muncul mengenai cara mereka mengimplementasikan dan menegakkannya,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch Divisi Asia, Phil Robertson, seperti dikutip dari Reuters, Senin (31/8/2015).

    Sebelumnya, Pemerintah Myanmar juga dituduh mengeluarkan peraturan yang memojokkan kaum minoritas saat mereka mengesahkan UU populasi yang mewajibkan adanya jarak waktu selama tiga tahun antar kelahiran bagi para ibu. Peraturan ini disebut-sebut sebagai usaha dari kelompok radikal yang tidak ingin minoritas Rohingya untuk berkembang melebihi kelompok mayoritas.

    Muslim Rohingya di negara yang juga dikenal dengan nama Burma ini dilaporkan mendapat perlakukan buruk dan diskriminasi dari penduduk mayoritas. Sebuah insiden di daerah Rakhine pada 2012 menyebabkan sekira 140 ribu orang yang sebagian besar etnis Rohingya terpaksa mengungsi.[okezone/islamedia/YL]

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Myanmar Sahkan UU Yang Mendiskriminasikan Minoritas Muslim Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top