728x90 AdSpace

  • Latest News

    Wednesday, August 5, 2015

    Yang Pasti Takut Kalah dan Kekuasaan, Dapat Anggaran Besar, Kenapa Tidak Ikut Pilkada?

    Pilkada
    Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penyebab tak adanya lawan bagi calon tunggal di Pilkada serentak adalah kegagalan partai politik. Padahal partai politik sudah mendapat alokasi anggaran untuk menggelar pendidikan politik.

    "Pilkada tanggung jawab parpol, yang usung kan parpol, saya nggak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan pada presiden, saya nggak setuju, nggak sependapat," kata Zulkifli sebelum mengikuti rapat konsultasi di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

    Sebetulnya sejumlah partai politik sudah menggelar pendidikan politik dengan nama masing-masing. Sebut saja PDIP yang menggelar Sekolah Calon Kepala Daerah yang berlangsung selama seminggu. (Baca juga: Saat Partai Berlomba-lomba Mendirikan Sekolah Politik)

    Meski kemudian PDIP menyatakan tak akan ikut Pilkada di 3 daerah di Sumatera Barat karena tak memiliki kursi, tetapi partai ini adalah yang paling banyak menjadi calon tunggal di 7 wilayah. Pada acara yang dibuka tanggal 28 Juni 2015 ini juga para kepala daerah asal PDIP yang sukses dihadirkan untuk memberi motivasi.

    Kemudian ada juga Partai Demokrat yang menggelar Seleksi Calon Kepala Daerah dalam Rapimnas di Balai Sidang Jakarta pada 5 Juli 2015. Pada acara ini para kepala daerah yang akan maju diseleksi langsung oleh pimpinan PD. Partai ini juga mengusung satu calon tunggal di Pacitan, Jawa Timur.

    Selain itu ada pula PKB yang menggelar Akademi Politik untuk Kepala Daerah pada 8 Juli 2015. Sempat pula Ketum PKB Muhaimin Iskandar meyatakan akan ikut di Pilwalkot Surabaya dengan mengusung Koalisi Majapahit. Tetapi hingga akhir pendaftaran, PKB gagal memunculkan kader.

    PPP pun sempat menggelar acara serupa, meski hanya di level regional pada 14 Juli 2015. Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani. Salah satu kadernya yakni Uu Ruzhahul Ulum adalah petahana yang menjadi calon tunggal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Seharusnya pendidikan politik semacam ini dilakukan oleh seluruh partai politik karena sudah mendapatkan anggaran. Tentunya pendidikan politik yang digelar harus berkualitas sehingga tak dianggap merugikan anggaran.

    Mengenai anggaran pelasanaan pendidikan politik diatur dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Berikut kutipan peraturan tersebut:

    Pasal 34
    (1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
    a. iuran anggota;
    b.sumbangan yang sah menurut hukum; dan
    c.bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

    (3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

    (3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.

    (3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
    a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
    c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

    (4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34A
    (1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan /dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    (2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    (3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.(bag/van/detik)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Yang Pasti Takut Kalah dan Kekuasaan, Dapat Anggaran Besar, Kenapa Tidak Ikut Pilkada? Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top