728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, August 18, 2015

    Wah PSK dan Mucikari yang Tertangkap Hanya Didenda Rp 10 Ribu

    PSK
    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang, Suharsono berpendapat bila Perda Prositusi perlu pengkajian ulang.

    "Perda tersebut produk tahun 1969, saya rasa itu sudah tidak efektif dan tidak relevan untuk kondisi sekarang. Contohnya, Perda prositusi menerapkan sanksi bagi yang tertangkap harus bayar denda Rp 10 ribu. Itu sudah tidak lagi relevan," kata Suharsono, Selasa (18/08/2015).

    Suharsono mengatakan, prositusi yang selama ini dimasukan dalam satu kategori penyakit masyarakat harus mendapatkan perhatian serius.

    Menurutnya, saat ini badan pembentukan peraturan daerah memasukan rancangan perda penanganan pelacuran itu pada agenda program legislasi daerah (Prolegda) 2015.

    Lembaga wakil rakyat Kota Semarang sudah membahas beberapa kali termasuk melibatkan sejumlah LSM dan akademisi.

    Draf yang hendak ditetapkan menjadi Perda itu tidak menyebutkan langsung penutupan lokalisasi.


    Namun, Pemkot melakukantahapan perencanaan yang efektif mengenai dampak dan solusi bagi pelaku yang selama ini menjadikan pelacuran sebagai profesi.

    "Kami utamakan kenyamanan masyarakat jadi jaminan agar penyakit masyarakat berupa prostitusi bisa diatasi di kota Semarang.

    Keberadaan prostitusi dengan lokalisasi yang ada itu tergantung sikap kepala daerah.

    Contohnya, kebijakan kepala daerah menutup prostitusi itu bisa dilakukan bila ada ketegasan, seperti dilakukan Wali Kota Risma di Surabaya." terangnya.

    Suharsono menerangkan, rancangan perda prostitusi yang hendak ditetapkan untuk Kota Semarang itu memberi batas kesempatan beroperasi lima tahun.

    Dalam pelaksanaanya, pelaku akan dibekali pelatihan inisiatif usaha yang lebih baik.

    "Kebijakan itu dinilai solusi terbaik bagi pemerintah Kota Semarang yang bertangung jawab terhadap publik," tambahnya.

    Koordinator Griya Asa, sebuah lembaga swadaya yang mendampingi pelaku prostitusi di kawasan Sunan Kuning Kota Semarang, Ari Istiadi menyambut baik rancangan perda tersebut.

    "Perda itu diharapkan mampu mengentaskan pelaku di dunia prostitusi yang selama ini justru jadi tumpuan hidup," kata Ari. (tribun)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wah PSK dan Mucikari yang Tertangkap Hanya Didenda Rp 10 Ribu Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top