Mantan Ketua Komisi VII DPR RI hari ini melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/8/2015).
Sidang terdakwa dugaan penerimaan hadiah ini digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Diketahui Sutan dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima uang 340 ribu Dolar Amerika, Rp 50 juta, rumah dan juga mobil.
Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga diminta memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sutan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," ujar JPU Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Senin (27/7) lalu.
Sutan membantah semua tuntutan Jaksa, ia tetap yakin dirinya tak bersalah. "Saya yakin Insya Allah saya tidak bersalah, saya bebas Insya Allah," ujarnya usai persidangan, Senin (27/7).
Dalam dakwaan pertama, Sutan diyakini menerima USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu
M Iqbal dan Iryanto Muchyi.
Sutan juga diyakini Jaksa menerima USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas yang saat itu menjabat, Rudi Rubiandini. Uang ditujukan sebagai THR bagi anggota Komisi VII. Pemberian ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat masih dijabat Jero Wacik.
Akibat perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (hkm/tribun)
Sidang terdakwa dugaan penerimaan hadiah ini digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Diketahui Sutan dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima uang 340 ribu Dolar Amerika, Rp 50 juta, rumah dan juga mobil.
Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga diminta memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sutan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," ujar JPU Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Senin (27/7) lalu.
Sutan membantah semua tuntutan Jaksa, ia tetap yakin dirinya tak bersalah. "Saya yakin Insya Allah saya tidak bersalah, saya bebas Insya Allah," ujarnya usai persidangan, Senin (27/7).
Dalam dakwaan pertama, Sutan diyakini menerima USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu
M Iqbal dan Iryanto Muchyi.
Sutan juga diyakini Jaksa menerima USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas yang saat itu menjabat, Rudi Rubiandini. Uang ditujukan sebagai THR bagi anggota Komisi VII. Pemberian ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat masih dijabat Jero Wacik.
Akibat perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (hkm/tribun)
0 comments:
Post a Comment