728x90 AdSpace

  • Latest News

    Wednesday, August 12, 2015

    Pengacara: Ahli Waris Soeharto Tidak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp4,389 T

    Soeharto
    Pengacara keluarga Presiden kedua RI, Soeharto, Mohamad Assegaf, yakin bahwa ahli waris Soeharto tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,389 triliun atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

    Menurut Assegaf, berdasarkan informasi dari Juru Bicara MA, diketahui bahwa kewajiban membayar ganti rugi hanya dikenakan pada Yayasan Supersemar.

    "Informasi pertama memang Soeharto beserta ahli waris dan Yayasan Supersemar. Setelah kemarin dikoreksi, ternyata hanya Yayasan Supersemar saja. Berarti Soeharto dan ahli waris tidak terbebani untuk membayar. Maka yang terancam adalah Yayasan," ujar Assegaf kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2015).

    Menurut Assegaf, beberapa pemberitaan media massa sebelummnya memang menyatakan bahwa ahli waris Soeharto termasuk sebagai pihak yang masuk dalam gugatan.

    Pasalnya, putusan yang diumumkan melalui situs resmi MA mencantumkan hal serupa.

    Namun, dalam konferensi pers yang digelar MA pada Selasa (11/8/2015), Juru Bicara MA Suhadi mengatakan bahwa tergugat dalam perkara ini hanya Soeharto dan Yayasan Supersemar.

    Adapun kewajiban untuk membayar ganti rugi hanya dikenakan kepada Yayasan Supersemar.

    "Sejak kasus ini pertama masuk di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai ke MA, memang ahli waris dibebaskan dari gugatan. Baru beberapa hari terakhir ini, sejak putusan MA, ahli waris jadi dilibatkan" kata Assegaf.

    MA sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

    MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi.
    Pada 2010, MA memutuskan mantan Presiden Soeharto (tergugat I) dan 
    Yayasan Supersemar (tergugat II) bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Majelis kasasi yang dipimpin Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan mereka harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dollar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dollar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar).

    Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tetapi Rp139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

    Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa

    Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

    Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

    Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.

    Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

    KOMPAS.com/Abba Gabrillin

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengacara: Ahli Waris Soeharto Tidak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp4,389 T Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top