728x90 AdSpace

  • Latest News

    Tuesday, August 4, 2015

    Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Dihidupkan Kembali, Merupakan Kemunduran Hukum di Indonesia.

    Jokowi

    Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik usulan memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).

    Menurutnya, usulan pemerintah memasukkan pasal penghinaan Presiden ke dalam RUU KUHP, merupakan kemunduran hukum di Indonesia.

    "Sebab, pasal karet itu sudah pernah dibatalkan MK tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Selasa (4/8/2015).

    Ia menuturkan bila pemerinta mengusulkan pasal penghinaan kepala negara, hal itu sama dengan presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK. Presiden harus taati keputusan MK.

    "Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" tutur Politikus Gerindra itu.
    Ia menegaskan pasal tersebut tidak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden.

    "Saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya," katanya. (tribun)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Dihidupkan Kembali, Merupakan Kemunduran Hukum di Indonesia. Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top