Kuasa hukum Organisasi Masyarakat 'Lawan Ahok', Fadhli Nasution mengancam akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan hak asasi manusia (HAM) internasional atas tindakan Pemerintah DKI Jakarta menertibkan warga bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur pada Kamis (20/8/2015) kemarin.
Fadhli menilai peristiwa penertiban ini telah menjadi isu pelanggaran HAM yang mendunia, sehingga dapat dibawa ke Pengadilan internasional.
"Kami akan laporkan tindakan Ahok yang telah melanggar HAM ini ke Pengadilan internasional sebab, penggusuran Kampung Pulo telah mendunia," ujar Fadhli Nasution pada konferensi pers pembentukan Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Pengacara Lawan Ahok juga menyebutkan pihaknya telah menyampaikan laporan tindakan Pemerintah DKI Jakarta ke Komisi Nasional HAM terkait dugaan tindak pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penertiban.
Dia menyamakan tindakan Pemerintah DKI Jakarta terkait penertiban bantaran kali Ciliwung di Kampung Pulo dengan tindakan yang dilakukan Pemerintah Orde Baru pada tahun 1998.
Selain itu Kuasa hukum Lawan Ahok juga menuntut pergantian akibat penggusuran yang lebih pantas dibandingkan yang diberikan Pemerintah DKI saat ini.
"Harus diganti untung, bukan lagi ganti rugi," pungkasnya. (tribun)
Fadhli menilai peristiwa penertiban ini telah menjadi isu pelanggaran HAM yang mendunia, sehingga dapat dibawa ke Pengadilan internasional.
"Kami akan laporkan tindakan Ahok yang telah melanggar HAM ini ke Pengadilan internasional sebab, penggusuran Kampung Pulo telah mendunia," ujar Fadhli Nasution pada konferensi pers pembentukan Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Pengacara Lawan Ahok juga menyebutkan pihaknya telah menyampaikan laporan tindakan Pemerintah DKI Jakarta ke Komisi Nasional HAM terkait dugaan tindak pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penertiban.
Dia menyamakan tindakan Pemerintah DKI Jakarta terkait penertiban bantaran kali Ciliwung di Kampung Pulo dengan tindakan yang dilakukan Pemerintah Orde Baru pada tahun 1998.
Selain itu Kuasa hukum Lawan Ahok juga menuntut pergantian akibat penggusuran yang lebih pantas dibandingkan yang diberikan Pemerintah DKI saat ini.
"Harus diganti untung, bukan lagi ganti rugi," pungkasnya. (tribun)
0 comments:
Post a Comment