Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemhan, Brigjen TNI Djundan Eko membantah beredarnya Surat Edaran yang membolehkan pegawai Kemhan berpoligami.
"Surat edaran itu justru melarang poligami," ujar Djundan kepada Tribun saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (8/8/2015).
Djundan mengungkapkan surat edaran bernomor: SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan
Kemhan tersebut justru memperberat upaya dilakukan poligami di lingkungan Kemhan.
"Surat itu merupakan penekanan ulang atas aturan aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Djundan.
Seperti diketahui, di dalam Surat Edaran yang itu terdapat syarat yang harus dipenuhi jika diperbolehkan berpoligami, yaitu pertama tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
Kedua, harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga, harus memenuhi tiga syarat komulatif, yaitu: ada persetujuan dari istri, pegawai bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Keempat, pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.
Kelima, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Lalu disebut sanksi jika ketentuan persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. (tribunnews)
"Surat edaran itu justru melarang poligami," ujar Djundan kepada Tribun saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (8/8/2015).
Djundan mengungkapkan surat edaran bernomor: SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan
Kemhan tersebut justru memperberat upaya dilakukan poligami di lingkungan Kemhan.
"Surat itu merupakan penekanan ulang atas aturan aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Djundan.
Seperti diketahui, di dalam Surat Edaran yang itu terdapat syarat yang harus dipenuhi jika diperbolehkan berpoligami, yaitu pertama tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
Kedua, harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga, harus memenuhi tiga syarat komulatif, yaitu: ada persetujuan dari istri, pegawai bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Keempat, pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.
Kelima, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Lalu disebut sanksi jika ketentuan persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. (tribunnews)
0 comments:
Post a Comment