Posisi Wakil Presiden Indonesia HM Jusuf Kalla (JK) yang sikapnya tidak hormat saat pengibaran bendera merah putih pada upacara peringatan HUT ke-70 RI di Istana Negara, Senin (17/8/2015), langsung disambut heboh dan jadi perbincangan siang ini.
Laman media sosial Facebook dan Twitter menjadi sarana perbincangan para netizen. Tak sedikit yang merasakan keheranan dan bertanya. Namun ada juga yang mengkritik, lalu menyayangkan sikap JK tersebut.
Nah, Apa dan mengapa JK tidak hormat, sedang Presiden Jokowi hormat?
Dilansir laman Pojoksatu (17/8/2015), Juru Bicara Wakil Presiden JK Husain Abdullah pun angkat bicara terkait hal ini. Husain Abdullah mengatakan, JK tetap menghormati bendera, tapi dengan cara menunduk. “Cuma Pak JK gerakannya selalu cepat. Kalau sipil dibolehkan hormat dengan menundukkan kepala,” kata Husain Abdullah.
Seperti diketahui, saat upacara 17 Agustus dulu bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pak JK pun tidak juga berikan hormat kepada bendera merah putih. Hal itu juga terjadi saat upacara pada masa Presiden Soekarno, dimana Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden ketika itu juga hormat. (gambar diatas)
Merujuk kepada peraturan yang berlaku, berdasarkan PP No 50/1948 tentang Bendera Kebangsaan RI dalam pasal 20 di jelaskan sebagai berikut.
PP No 50 tahun 1948 tentang Bendera Kebangsaan RI dalam pasal 20
Sebelumnya, netizen sempat heboh dengan peristiwa JK tidak hormat. Dan nama Pak JK masuk dalam trending topic pada laman Twitter.
[sal/pekanews]
Laman media sosial Facebook dan Twitter menjadi sarana perbincangan para netizen. Tak sedikit yang merasakan keheranan dan bertanya. Namun ada juga yang mengkritik, lalu menyayangkan sikap JK tersebut.
Nah, Apa dan mengapa JK tidak hormat, sedang Presiden Jokowi hormat?
Dilansir laman Pojoksatu (17/8/2015), Juru Bicara Wakil Presiden JK Husain Abdullah pun angkat bicara terkait hal ini. Husain Abdullah mengatakan, JK tetap menghormati bendera, tapi dengan cara menunduk. “Cuma Pak JK gerakannya selalu cepat. Kalau sipil dibolehkan hormat dengan menundukkan kepala,” kata Husain Abdullah.
Seperti diketahui, saat upacara 17 Agustus dulu bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pak JK pun tidak juga berikan hormat kepada bendera merah putih. Hal itu juga terjadi saat upacara pada masa Presiden Soekarno, dimana Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden ketika itu juga hormat. (gambar diatas)
Merujuk kepada peraturan yang berlaku, berdasarkan PP No 50/1948 tentang Bendera Kebangsaan RI dalam pasal 20 di jelaskan sebagai berikut.
PP No 50 tahun 1948 tentang Bendera Kebangsaan RI dalam pasal 20
Sebelumnya, netizen sempat heboh dengan peristiwa JK tidak hormat. Dan nama Pak JK masuk dalam trending topic pada laman Twitter.
[sal/pekanews]
0 comments:
Post a Comment