Seorang pria paruh baya berinisial AS, mencoba menipu pengusaha katering di Kota Tangerang. Modusnya, dia mengaku sebagai wartawan stasiun televisi berita swasta.
Awalnya, AS yang tinggal di Jakarta Barat ini memesan makanan dari katering milik Ana, warga Petir, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ana sendiri memiliki katering di Jakbar. Kemudian, AS kembali melakukan komunikasi dengan Ana hingga menawarkan kerja sama penyediaan katering untuk acara program TV One.
Korban diketahui bernama Ana, dan memiliki sebuah rumah makan lengkap dengan jasa kateringnya. Dari situ, pelaku pun melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai wartawan TV One, guna menawarkan jalinan rekanan penyediaan jasa katering, untuk sebuah acara religi di stasiun televisi tersebut.
"Awal kenal hari Senin kemarin, dia menghubungi saya melalui telepon dan waktu itu dia cuma ingin memesan makanan. Lalu dia nelepon lagi, ngajak ketemu karena ingin menawarkan jasa rekanan katering saya buat di acara Damai Indonesiaku di TV One," ungkap Ana, Sabtu (1/8).
Namun pelaku meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Ana, dengan alasan sebagai biaya suplyer dalam keterikatan rekanan bisnis. AS meminta Ana untuk mengantarkan uang tersebut kepadanya. Ana pun merasa curiga dengan gelagat pelaku, hingga akhirnya dia menghubungi keluarganya yang bertugas di Kepolisian Jakarta Barat, untuk coba mengecek kebenaran profesi AS sebagai wartawan.
"Lalu saya disuruh kroscek ke redaksi TV one, ternyata pihak redaksi tidak membenarkan ada wartawan atas nama AS," jelasnya.
Akhirnya Ana dengan ditemani keluarganya langsung melapor ke Polsek Cipondoh. Kemudian dibuatlah rencana memancing pelaku untuk datang mengambil uang yang dimintanya dari Ana. Setelah pelaku mengambil uang tersebut, petugas langsung membekuknya.
"Pas datang, benar dia meminta uang itu, lalu saya mohon izin untuk ke dalam memasukkan uangnya ke amplop. Akhirnya dia langsung ditangkap," katanya.
Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto membenarkan kasus penangkapan wartawan gadungan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
"Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai wartawan di salah satu televisi nasional dan menawarkan jasa rekanan katering, untuk acara religi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban juga sedang dimintai keterangan jelasnya," kata Maryanto.
Kapolsek menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, bila terbukti dalam kasus ini. "Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
[hhw/merdeka]
0 comments:
Post a Comment