Ketua Dewan Pers Bagir Manan menanggapi rencana dihidupkannya lagi pasal penghinaan presiden di RUU KUHP. Terlepas dari hal setiap orang yang jadi figur publik harus siap segala risikonya.
"Saya katakan tadi menjadi figur publik harus siap hal itu," ujar Bagir Manan saat diminta tanggapan soal dihidupkannya pasal penghinaan presiden yang dahulu pernah dihilangkan MK. Hal ini diungkapkan Bagir usai diskusi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. Selasa (4/8/2015).
Bagir melihat hidupnya pasal itu lantaran adanya kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat. Sehingga itu kewenangan DPR. "Saya kira enggak. Karena itu kemarin menyangkut pencemaran pejabat. Tentu ini DPR," paparnya.
Terlepas adanya tambahan pasal soal pelarangan penghinaan terhadap presiden, Bagir mengatakan pers tidak menghina presiden. "Presiden, kita tak apa-apa, karena kita tidak menghina presiden, kenapa kita menghina presiden," katanya.
Rancangan pasal penghinaan presiden tercantum di pasal 263 dan 264 RUU KUHP. Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP. (edo/nal/detik)
"Saya katakan tadi menjadi figur publik harus siap hal itu," ujar Bagir Manan saat diminta tanggapan soal dihidupkannya pasal penghinaan presiden yang dahulu pernah dihilangkan MK. Hal ini diungkapkan Bagir usai diskusi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. Selasa (4/8/2015).
Bagir melihat hidupnya pasal itu lantaran adanya kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat. Sehingga itu kewenangan DPR. "Saya kira enggak. Karena itu kemarin menyangkut pencemaran pejabat. Tentu ini DPR," paparnya.
Terlepas adanya tambahan pasal soal pelarangan penghinaan terhadap presiden, Bagir mengatakan pers tidak menghina presiden. "Presiden, kita tak apa-apa, karena kita tidak menghina presiden, kenapa kita menghina presiden," katanya.
Rancangan pasal penghinaan presiden tercantum di pasal 263 dan 264 RUU KUHP. Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP. (edo/nal/detik)
0 comments:
Post a Comment