PENGAMAT Perkotaan Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai tindakan Ahok selama ini sudah banyak menyalahi perundang-undangan dan dapat ditindak secara pidana.
Di antaranya yakni menghalang-halangi penyelidikan (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK terhadap dugaan mark-up pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
Ada satu klausul dalam UU No 15 tahun 2004 ,ada pasal yang menyatakan bahwa pejabat atau siapa saja yang menghalang-halangi atau mencegah proses pemeriksaan BPK dapat ditindak secara pidana.
“Nah, jadi dengan Ahok bilang BPK salah, memaki BPK tidak betul itu merupakan perbuatan mencoba mencegah, menghalang-halangi BPK untuk investigasi,” ujarnya saat ditemui dibilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Pemprov DKI mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tahun 2014. BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun
Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.
BMW menilai contoh lain yakni masalah reklamasi Teluk Jakarta. Ahok dianggap telah melanggar keputusan tiga kementrian soal reklamasi, yaitu Kementrian Agraria, Kementrian Kelautan dan Perikanan, dan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Masalah reklamasi kan kita lihat pemerintah sudah tidak benar. Keputusan Ahok dapat mengalahkan penolakan tiga mentri, Mentri Agraria tolak reklamasi, Mentri KKP tolak reklamasi, Mentri Lingkungan Hidup tolak, tapi dia jalan terus,” jelasnya.
“Pelanggaran lain yakni terhadap Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang ibukota. Ditulis bahwa lurah di DKI Jakarta di bantu seorang wakil lurah, wakil lurah diangkat dari PNS berdasarkan perundag-undangan. Tapi Ahok begitu saja membatalkan ini, tidak ada wakil lurah di DKI sekarang,” tambahnya
Atas hal ini Amir menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait terhadap kebijakan yang diambil Ahok.
“DPRD, Mendagri, maupun Presiden lemah dalam mengawasi Ahok,” tandasnya. [suandriansyah/Islampos]
Di antaranya yakni menghalang-halangi penyelidikan (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK terhadap dugaan mark-up pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
Ada satu klausul dalam UU No 15 tahun 2004 ,ada pasal yang menyatakan bahwa pejabat atau siapa saja yang menghalang-halangi atau mencegah proses pemeriksaan BPK dapat ditindak secara pidana.
“Nah, jadi dengan Ahok bilang BPK salah, memaki BPK tidak betul itu merupakan perbuatan mencoba mencegah, menghalang-halangi BPK untuk investigasi,” ujarnya saat ditemui dibilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Pemprov DKI mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tahun 2014. BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun
Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.
BMW menilai contoh lain yakni masalah reklamasi Teluk Jakarta. Ahok dianggap telah melanggar keputusan tiga kementrian soal reklamasi, yaitu Kementrian Agraria, Kementrian Kelautan dan Perikanan, dan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Masalah reklamasi kan kita lihat pemerintah sudah tidak benar. Keputusan Ahok dapat mengalahkan penolakan tiga mentri, Mentri Agraria tolak reklamasi, Mentri KKP tolak reklamasi, Mentri Lingkungan Hidup tolak, tapi dia jalan terus,” jelasnya.
“Pelanggaran lain yakni terhadap Undang-undang No. 29 tahun 2007 tentang ibukota. Ditulis bahwa lurah di DKI Jakarta di bantu seorang wakil lurah, wakil lurah diangkat dari PNS berdasarkan perundag-undangan. Tapi Ahok begitu saja membatalkan ini, tidak ada wakil lurah di DKI sekarang,” tambahnya
Atas hal ini Amir menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait terhadap kebijakan yang diambil Ahok.
“DPRD, Mendagri, maupun Presiden lemah dalam mengawasi Ahok,” tandasnya. [suandriansyah/Islampos]
0 comments:
Post a Comment