728x90 AdSpace

  • Latest News

    Thursday, July 16, 2015

    Status Gubernur Gatot Pujo Usai Pemeriksaan 22 Juli oleh KPK

    KPK

    KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada 22 Juli 2015 terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Usai pemeriksaan itu, KPK akan menentukan status Gatot dalam perkara ini.

    "Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita. Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

    Menurut Ruki, penyidik nantinya akan merangkai keterangan Gatot dibandingkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang dipunya KPK. Di titik itulah nantinya KPK akan menentukan status hukum politisi PKS.

    "Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan," jelas Ruki.

    Saat disinggung keterlibatan perempuan bernama Evy Susanti terkait kasus ini, Ruki tak mau menjawab lebih. Evy Susanti merupakan perempuan yang dicegah KPK terkait penyidikan kasus ini.

    "Pertanyaan yang sama tapi itu kan bagian dari penyidikan. Pertanyaan yang sama buat diri saya, tidak bisa jawab tapi perlu keterangannya dulu," jawab Ruki. (kha/fdn/detik)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Status Gubernur Gatot Pujo Usai Pemeriksaan 22 Juli oleh KPK Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top