728x90 AdSpace

  • Latest News

    Friday, July 24, 2015

    Menkumham pun Wajib Bayar Denda Rp 100 Miliar Bersama Kubu Agung Laksono

    Yasona

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan para pihak tergugat atas gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, membayar denda Rp 100 miliar.

    Mereka yang dimaksud majelis hakim adalah tergugat I Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat II dari DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, dan tergugat III Menkum HAM Yasonna Laoly.

    "Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata ketua majelis Lilik Mulyadi dalam 
    putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

    Dalam gugatannya, kubu Aburizal mengugat Agung Laksono Rp 1 triliun. Atas pertimbangan kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai 
    Golkar terhadap penggugat kepada seluruh Partai Golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai Partai Golkar yang tidak sah, hakim hanya mengabulkan Rp 100 miliar.

    Lilik mengatakan, nilai kerugian berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp 12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar.

    "Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateril. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," kata Hakim Lilik. (TN)

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Menkumham pun Wajib Bayar Denda Rp 100 Miliar Bersama Kubu Agung Laksono Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top