728x90 AdSpace

  • Latest News

    Friday, July 10, 2015

    Gawat Istana Salah Ketik Lagi? Berita PP 47/2015 Gaji Perangkat Desa Rp 350 M

    Salah Ketik

    Belakangan ini, lingkaran elite Istana Negara disorot publik dalam hal kesalahan penulisan beberapa surat resmi. Hari ini (10/7), diduga kesalahan yang sama kembali muncul.

    Hari ini, laman resmi Sekretariat Kabinet RI memuat berita dengan judul "Perkuat Sinergi, Presiden Jokowi Teken Revisi PP No. 43 Tentang Desa."

    Berita ini menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Ada subbagian berita ini yang berjudul "Penghasilan Kepala Desa". Di sana, dijelaskan ketentuan lain yang diatur PP No 47/2015, yakni soal Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Rincian ADD dijelaskan ke dalam empat butir, butir huruf a sampai huruf d.

    Hanya saja, pada butir huruf c, tercantum angka yang cukup fantastis, yakni Rp 350 miliar. Padahal, keseluruhan butir tersebut mencantumkan nominal maksimal ADD sebanyak Rp 900 juta.

    Secara lengkap, seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (10/7), butir huruf c menyebutkan, "ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000.000,00)."

    Hingga kini, Republika masih menunggu konfirmasi pihak Sekretariat Kabinet RI, apakah angka Rp350 miliar itu hanya ada kesalahan pengetikan, ataukah memang pada PP No 47/2015 benar-benar menyebut Rp350 miliar.

    Sumber: ROL
    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gawat Istana Salah Ketik Lagi? Berita PP 47/2015 Gaji Perangkat Desa Rp 350 M Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top